Menikah Bisa Menjadi Makruh karena…

 Menikah Bisa Menjadi Makruh karena…

Kriteria Memilih Calon Pasangan yang Wajib Kalian Tahu (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Hukum menikah bisa menjadi makruh menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki. Hal itu dijelaskan dalam buku “Nikah Sebaiknya Kapan?” yang ditulis Ahmad Zarkasih.

Lalu apakah dengan demikian lantas sebaiknya tidak menikah? Hanya ada dua mazhab yang memandang sebuah pernikahan bisa dihukumi makruh apabila dilakukan, yakni mazhab Syafi’i dan Maliki.

Tidak Memiliki Ketertarikan

Dalam mazhab Syafi’i, menikah hukumnya menjadi makruh apabila berada dalam dua kondisi. Pertama, ketika seseorang tidak mempunyai ketertarikan hubungan senggama dengan wanita dan ia juga tidak mempunyai biaya serta nafkah yang terjamin.

Imam Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin mengatakan: “Jika ia termasuk orang yang tidak butuh kepada jima’, dan ia tidak punya biaya, pernikahan hukumnya makruh.”

Kondisi kedua adalah ketika seorang laki-laki punya biaya dan cukup mampu menafkahi keluarga. Akan tetapi ia punya penyakit permanen yang membuatnya terhalang memiliki keturunan.

Imam Nawawi mengatakan, “Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit. Seperti tua atau cacat permanen atau juga impoten, dimakruhkan menikah.”

Tidak Bersyahwat

Menurut Madzhab Maliki, pernikahan juga bisa menjadi makruh jika dilakukan oleh orang yang tidak bersyahwat dan dengan menikah pun ia terputus dengan ibadahnya. Imam al-Ru’ainiy dalam kitabnya Mawahib al-Jalil menyebutkan:

“Dan dimakruhkan menikah bagi orang yang tidak mempunyai nafsu syahwat kepada wanita, dan pernikahannya membuatnya tidak beribadah (sunnah). Tetapi jika pernikahan itu tidak membuatnya berhenti beribadah, maka nikah menjadi sunnah.”

Zarkasih dikutip dari Republika menyebutkan, hukum pernikahan menjadi makruh apabila pernikahan itu tidak memiliki tujuan. Misalnya dia tidak bisa beribadah karena tidak adanya tujuan dalam pernikahan tersebut.

Namun, jika ia menikah walaupun tidak tertunaikan tujuannya, yakni melahirkan keturunan, namun dengan begitu ia masih tetap bisa beribadah yang sunnah. Dengan begitu pernikahan tersebut justru menjadi kebaikan tambahan baginya, tidak lagi jadi makruh.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *