Tags : timbun obat dan oksigen

Timbun Obat dan Oksigen, MUI: Haram Hukumnya

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Perbuatan menimbun obat obatan, baik vitamin maupun oksigen menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan tindakan tercela. Terlebih praktik penimbunan dilakukan di tengah wabah pandemi Covid-19. Untuk itu, MUI menyebut praktik penimbunan obat-obatan dan oksigen hukum haram. Hal itu dikarenakan merugikan banyak orang. Sebagaimana diketahui, masyarakat yang membutuhkan obat-obatan dan oksigen sulit memperoleh […]Read More