Timbun Obat dan Oksigen, MUI: Haram Hukumnya

 Timbun Obat dan Oksigen, MUI: Haram Hukumnya

LKNU Imbau Masyarakat Tak Panik Penyakit HIV (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Perbuatan menimbun obat obatan, baik vitamin maupun oksigen menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan tindakan tercela. Terlebih praktik penimbunan dilakukan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Untuk itu, MUI menyebut praktik penimbunan obat-obatan dan oksigen hukum haram. Hal itu dikarenakan merugikan banyak orang.

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang membutuhkan obat-obatan dan oksigen sulit memperoleh akses dan mengganggu keselamatan jiwa. Hal ini merupakan dampak daripada penimbunan obat-obatan dan oksigen.

“Memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan. Orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya dikutip Senin (5/7/2021).

Mengenai keharaman hukumnya, hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa tersebut menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik hukumnya haram.

Niam menambahkan dalam hal ini aparat perlu melakukan langkah darurat dalam mengatasi permasalahan ini. Dimana mereka harus mampu menjamin ketersediaan kebutuhan obat bagi orang yang membutuhkan.

“Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” sambungnya.

MUI, kata Asrorun turut meminta Pemerintah agar memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

Selain itu, penindakan hukum harus dilakukan bagi orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi. Yakni dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *