HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Perempuan yang memakai celana oleh sebagian orang dianggap menyerupai laki-laki. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia menjadi bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud no. 3512 dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma- dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah). Ning Imaz Fatimatuz dalam tayangan Youtube NU Online, memaparkan […]Read More
Tags : menyerupai laki-laki
TERBARU
Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah