Perempuan Memakai Celana Apakah Tidak Menyerupai Laki-laki? Begini Penjelasannya

 Perempuan Memakai Celana Apakah Tidak Menyerupai Laki-laki? Begini Penjelasannya

Pempuan Iran Diizinkan Menonton Pertandingan Sepak Bola, Setelah Tekanan dari FIFA (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Perempuan yang memakai celana oleh sebagian orang dianggap menyerupai laki-laki. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia menjadi bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud no. 3512 dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma- dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).

Ning Imaz Fatimatuz dalam tayangan Youtube NU Online, memaparkan perihal perempuan memakai celana. Kata Ning Imaz, dalam hadis Nabi juga ada larangan secara khusus, di mana laki-laki dilarang untuk bersikap ataupun menyamai perempuan, begitu pula sebaliknya.

Lalu bagaimana jika ternyata kekhususan di sini terus bergulir? Zaman dulu, perempuan umumnya mengenakan celana bisa dianggap tasyabuh (menyerupai) terhadap laki-laki.

Sebab pada zaman dahulu, didesain hanya ‘lumrah’ digunakan kaum Adam. Namun ternyata, seiring perkembangan zaman, kini tidak lagi dikhususkan bagi kaum laki-laki, akan tetapi sudah lumrah dikenakan perempuan.

Menurut Ning Imaz, ulama dalam menyikapi hadis yang tidak betul-betul khusus, akan menjadikan batasan khusus tergantung illat-nya. Jika illat-nya ini tasyabuh (tasbih penyerupaan), dan ternyata barang yang diserupakan ini sudah berganti, tidak lagi menjadi kekhususan bagi laki-laki, maka hukumnya pun berganti.

Sebagaimana ulama menjelaskan dalam kitab Mufashall Juz 3 hlm. 343, bahwa perempuan diperbolehkan memakai celana, yang mana kini sudah tidak lagi dikhususkan untuk laki-laki.

“Jadi karena model celana ini sangat banyak, maka perempuan diperbolehkan menggunakan celana. Asal celananya bukan yang dikhususkan bagi laki-laki,” kata Ning Imaz.

Ini menunjukkan ketika illat-nya berubah, lanjutnya, maka hukumnya bisa saja berubah karena memang redaksinya tidak tertentu menyebutkan bahwa tidak boleh digunakan oleh perempuan.

“Hanya larangan sehingga jika celana ini menutupi aurat dengan baik, tidak memperlihatkan lekuk tubuh dan juga dibarengi dengan penggunaan baju yang panjang untuk menutupi bagian bawah perempuan, maka hal tersebut diperbolehkan,” papar Ning Imaz Fatimatuz Zahra.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *