Tafsir Hukum Al-Qur’an, Penafsiran atas ‘Ayat-ayat Pedang’

 Tafsir Hukum Al-Qur’an, Penafsiran atas ‘Ayat-ayat Pedang’

Menimbang Tafsir Israiliyat (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Sudah tiga pertemuan ini saya ngaji Tafsir Hukum Al-Qur’an bersama para penghafal Al-Qur’an santri binaan Nurul Hayat, Surabaya.

Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama bahwa kandungan Al-Qur’an secara garis besar ada tiga; ayat-ayat Tauhid (mengesakan Allah), ayat-ayat kisah dan ayat-ayat hukum.

Pemahaman yang agak rawan adalah ketika mempelajari ayat-ayat hukum berdasarkan logikanya sendiri dan memakai terjemahan, tanpa mengikuti ulama yang ahli di bidang tafsir.
Sampailah di pertemuan ini membahas ayat-ayat perang karena momentum 10 November, sekaligus mengisahkan perjuangan Syuhada kemerdekaan.
Ayat-ayat perang diturunkan dalam beberapa tahap:
1. Perintah Sabar dan tidak perang: Ali Imran 186
2. Diizinkan perang: Al-Hajj 39
3. Memerangi orang-orang musyrikin yang memerangi: Al-Baqarah 190. Yaitu:
وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Artinya:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melewati batas.”
Setelah itu ada pendapat dari para ulama bahwa semua itu telah dinasakh dengan Ayat-ayat Saif (ayat pedang yang memerintah mengawali perang) yang terdapat dalam Surat At-Taubah.
Namun pendapat ulama yang lain menegaskan tidak dihapus. Hal ini disampaikan oleh para ulama ahli tafsir dari Sahabat dan Tabiin:
وقال ابن عباس وعمر بن عبد العزيز ومجاهد : هي محكمة أي قاتلوا الذين هم بحالة من يقاتلونكم .
Artinya:
“Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan Mujahid berkata: Ini adalah ayat yang kokoh, artinya perangi mereka yang berada dalam kondisi yang sama dengan mereka yang memerangi kamu.”
قال أبو جعفر النحاس : وهذا أصح القولين في السنة والنظر
Artinya:
“Abu Jakfar An-Nuhhas berkata: “Ini adalah pendapat paling sahih di antara dua pendapat, dari segi dalil hadis dan logis.” (Tafsir Al-Qurthubi, 2/348)
Dan sudah jamak diketahui bahwa kiai-kiai kita memilih pendapat ini untuk kedamaian NKRI. []

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *