Selayang Pandang Imam Malik bin Anas

 Selayang Pandang Imam Malik bin Anas

Syekh Said Ramadhan Al-Buthi: Intelektual Muslim Sang Penggema Suara Moderat

HIDAYATUNA.COM – Imam Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu, atau lebih dikenal sebagai Imam Malik, adalah salah satu dari empat imam besar dalam ilmu fikih Islam. Beliau merupakan pendiri Mazhab Maliki yang banyak diikuti di wilayah Afrika Utara, Andalusia (Spanyol Muslim), Mesir, dan beberapa wilayah lain di dunia Islam.

Imam Malik Lahir pada tahun 93 H (711 M) di kota Madinah, kota yang juga menjadi tempat tinggal beliau sepanjang hidupnya, Imam Malik memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum Islam dan kajian hadits. Beliau dilahirkan dalam keluarga yang sangat taat beragama dan memiliki kedekatan yang erat dengan ilmu agama.

Kakeknya, Malik bin Abi Amir, adalah salah satu sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dikenal sebagai seorang perawi hadits. Ayahnya, Anas bin Malik, juga seorang yang saleh dan berilmu.

Keluarga ini sangat dihormati di Madinah dan dikenal karena kecintaan mereka terhadap ilmu agama. Sejak kecil, Imam Malik telah menunjukkan kecenderungan yang kuat terhadap ilmu pengetahuan.  Beliau mulai menghafal Al-Qur’an pada usia muda dan segera setelah itu, memulai studi hadits dan ilmu fiqih.

Guru pertamanya adalah ayahnya sendiri, yang kemudian dilanjutkan oleh para ulama besar di Madinah pada masa itu. Madinah pada masa Imam Malik adalah pusat pembelajaran Islam, dengan banyak ulama terkenal yang mengajar di sana. Imam Syafi’i merupakan salah satu murid yang pernah berguru kepada beliau ketika di Madinah.

Imam Malik belajar dari lebih dari 900 ulama, termasuk Nafi’, seorang perawi hadits terkenal yang meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar, salah satu sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.  Salah satu gurunya yang paling berpengaruh adalah Imam Ja’far Ash-Shadiq, cucu dari Ali bin Abi Thalib.

Melalui bimbingan para ulama ini, Imam Malik mendalami hadits, fiih, dan berbagai cabang ilmu agama lainnya. Imam Malik terkenal karena ketelitian dan keakuratan dalam meriwayatkan hadits. Beliau sangat berhati-hati dalam memilih hadits yang akan dimasukkan dalam karyanya.

Salah satu karya terbesar beliau dalam bidang hadits adalah kitab Al-Muwatta’, yang berisi sekitar 1.720 hadits yang telah diseleksi dengan sangat ketat dari ribuan hadits yang ada. Al-Muwatta’ diakui sebagai salah satu karya paling otoritatif dalam studi hadits dan telah menjadi referensi utama dalam hukum Islam.

Madzhab Maliki dan Pemikiran Imam Malik bin Anas

Mazhab Maliki adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam fiqih Islam, bersama dengan Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Mazhab ini dikenal dengan pendekatan yang sangat hati-hati dan konservatif terhadap hukum Islam, serta penekanan pada tradisi penduduk Madinah sebagai sumber hukum.

Pendekatan ini didasarkan pada keyakinan bahwa praktik dan kebiasaan penduduk Madinah pada masa itu sangat dekat dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Imam Malik percaya bahwa praktik yang dilakukan oleh penduduk Madinah merupakan bentuk penerapan yang paling otentik dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Karena Madinah adalah kota di mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hidup dan mendirikan masyarakat Islam. Oleh karena itu, beliau sering kali menggunakan praktik penduduk Madinah sebagai dasar hukum, bahkan lebih dari hadits yang diriwayatkan oleh individu.

Salah satu prinsip penting dalam Mazhab Maliki adalah Maslahah Mursalah atau kemaslahatan umum. Prinsip ini memungkinkan penetapan hukum berdasarkan manfaat dan kesejahteraan umum, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadits.

Imam Malik tidak hanya terkenal sebagai seorang ulama hadits dan fiqih, tetapi juga sebagai seorang pendidik dan pemimpin yang sangat dihormati. Majelis pengajian beliau di Masjid Nabawi, Madinah, selalu dipenuhi oleh murid-murid yang datang dari berbagai penjuru dunia Islam untuk belajar darinya.

Beliau sangat dihormati oleh para khalifah dan penguasa pada masa itu, meskipun beliau sendiri memilih untuk hidup sederhana dan menjauhi kehidupan istana. Kitab Al-Muwatta’ dianggap sebagai salah satu kitab hadits pertama yang menggabungkan hadits dengan pendapat para sahabat dan tabiin dalam satu karya.

Kitab ini telah menjadi referensi utama dalam studi hukum Islam dan telah dikomentari oleh banyak ulama setelahnya. Selain itu, beliau juga menulis banyak risalah dan memberikan fatwa yang sangat berpengaruh dalam pembentukan hukum Islam pada masa itu dan seterusnya.

Pengaruh Imam Malik sangat besar dalam sejarah Islam. Mazhab Maliki menjadi mazhab resmi di berbagai wilayah Islam, termasuk di Andalusia (Spanyol Muslim), Afrika Utara, dan Mesir. Banyak ulama besar yang mengikuti dan mengembangkan pemikiran beliau, sehingga mazhab ini terus bertahan hingga kini.

Salah satu aspek yang menonjol dalam kehidupan Imam Malik adalah sikap independennya terhadap pemerintah. Meskipun dihormati oleh para khalifah, Imam Malik tidak ragu untuk mengkritik kebijakan yang dianggapnya tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Salah satu contoh terkenal adalah penolakannya terhadap sumpah setia kepada khalifah Abbasiyah. Karena menurut beliau sumpah tersebut bertentangan dengan hukum Islam. Atas keputusan yang beliau ambil tersebut, Imam Maliki pernah mendapatkan hukuman dari pemerintah dinasti Abbasiyah

Imam Malik pernah dipenjara dan disiksa karena pandangannya yang keras terhadap sumpah setia ini, tetapi beliau tetap teguh pada pendiriannya. Sikap ini menunjukkan integritas dan keberanian beliau dalam mempertahankan kebenaran, meskipun harus menghadapi tekanan dan ancaman.

Imam Malik bin Anas Radhiyallahu ‘anhu wafat pada tahun 179 H (795 M) di Madinah dan dimakamkan di pemakaman Al-Baqi’, dekat dengan makam para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wafatnya Imam Malik meninggalkan duka mendalam bagi umat Islam, tetapi warisan ilmunya terus hidup melalui karya-karya dan murid-muridnya.

Mazhab Maliki terus berkembang dan menjadi salah satu pilar utama dalam studi hukum Islam. Prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Imam Malik tetap relevan dan digunakan hingga hari ini, menunjukkan betapa besar pengaruh dan kontribusi beliau dalam perkembangan ilmu fiqih.

Muhammad Ahsan Rasyid

Muhammad Ahsan Rasyid, magister BSA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang juga aktif di berbagai organisasi dan kegiatan sukarelawan. Tinggal di Yogyakarta, dapat disapa melalui Email: rasyid.ahsan.ra@gmail.com.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *