Simak Ketentuan Qadha’ dan Pembayaran Fidyah bagi Orang yang Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadhan
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Menurut ulama Mazhab Syafi’i bahwa bagi umat Islam yang meninggalkan puasa di Bulan Ramadhan harus mengganti atau meng-qadha’ puasa wajib atau membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan itu di luar Bulan Ramadhan.
Meski umat muslim bisa memiliki kesempatan untuk membayar fidyah dan men-qadha’ puasa yang ditinggalkan saat Bulan Ramadhan, namun jangan lantas meremehkannya.
Usahakan untuk tetap menunaikan ibadah puasa Ramadhan jika tidak ada kendala atau hal genting lainnya yang menghalangi untuk berpuasa.
Berikut ini ketentuan-ketentuan qadha’ puasa dan membayar fidyah bagi orang yang meninggalkan puasa wajib.
Wajib Qadha’ Puasa dan Membayar Fidyah
a. Orang hamil dan menyusui yang khawatir akan menimbulkan dampak negatif terhadap janinnya atau khawatir jika nanti air susunya akan berkurang
b. Orang yang mengakhirkan qadha’ puasa tanpa ada udzur atau halangan hingga tiba pada Ramadhan berikutnya
Wajib Qadha’ Tanpa Membayar Fidyah
a. Orang sakit yang kesembuhannya bisa diharapkan
b. Orang bepergian yang telah mencapai jarak tempuh dan diperbolehkan meng-qashar salat
c. Orang yang tidak berniat puasa di malam hari baik disengaja ataupun tidak
d. Orang yang haid atau nifas
e. Orang hamil atau menyusui yang khawatir atas Kesehatan atau keselamatan diri dan janinnya ataupun anak yang tengah disusuinya
f. Orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tanpa sebab
Wajib Membayar Fidyah Tanpa Qadha’ Puasa
a. Orang yang sudah terlalu renta atau tua dan tidak kuat untuk berpuasa
b. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya
Sebagai catatan bahwa orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya hukumnya sama persis dengan orang tua renta yang tidak mampu untuk berpuasa.
Maka dari itu mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan setiap harinya diwajibkan untuk membayar satu mud makanan sejumlah bilangan hari dari puasa yang ditinggalkan.
Tidak Wajib Qadha’ dan Tidak Wajib Membayar Fidyah
a. Orang gila yang tidak disengaja
b. Orang mabuk tanpa sengaja, missal karena dipaksa untuk meminum minuman keras
Sementara bagi orang meninggal yang masih memiliki tanggungan puasa wajib dengan tanpa udzur padahal sebelum meninggal ia memiliki kesempatan untuk meng-qadha’-nya, maka puasanya dapat diganti dengan membayar fidyah atau di-qadha’-kan oleh ahli waris atau kerabatnya.
Fidyah sendiri merupakan denda yang harus dibayarkan. Fidyah berupa satu mud setara dengan 7 ons atau 544 gram.
Jumlah fidyah harus sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, misalnya meninggalkan puasa selama tiga hari, berarti harus membayar 3 mud.
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin secara utuh. Jika seseorang memiliki tanggungan membayar fidyah sebanyak 3 mud maka boleh dibayar sekaligus dalam satu kurun waktu atau diangsur selama tiga hari.
Demikian juga boleh diberikan kepada satu orang atau tiga orang fakir miskin. []