Bolehkah Membayar Fidyah Lewat Lembaga ZIS?
HIDAYATUNA.COM – Membayar fidyah semakin mudah dengan adanya lembaga-lembaga ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran lembaga ZIS ini menjadikan masyarakat terbantu dengan cara mewakili penyampaian fidyah.
Bolehkah membayar fidyah lewat lembaga ZIS, yang itu berarti pembayarannya diwakilkan? Sedangkan yang mempunyai hutang adalah kita.
Dalam hukum fiqih, mewakilkan seseorang untuk membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan adalah boleh. Sebagaimana Syaikh Ibnu Baz menganggap adanya bank yang siap menjadi perwakilan untuk penyembelihan hewan kurban dan Fidyah untuk jemaah haji adalah sesuatu yang baik.
Hal ini menunjukkan bahwa beliau setuju dengan mewakilkan fidyah ke lembaga terpercaya. Dari sini bisa disimpulkan bahwa mewakilkan pembayaran fidyah ke salah satu lembaga yang terpercaya boleh.
Bagaiamana pun, meski dibolehkan membayar fidyah lewat lembaga ZIS, namun membayarnya sendiri adalah yang lebih utama. Membayar fidyah harus menyampaikan kepada mereka yang membutuhkan.
Mengapa lebih diutamakan membayar fidyah secara langsung? Sebab dengan membayar langsung, Anda bisa mengenal dan akrab dengan fakir miskin.
Dengan demikian, akan menumbuhkan rasa syukur yang lebih dari sebelumnya karena melihat kondisi fakir miskin yang barangkali tak seberuntung Anda. Tetapi jika Anda mewakilkannya pada lembaga ZIS tertentu tidak menjadi masalah dan dibolehkan.
Mewakilkan membayar fidyah ke lembaga ZIS ini bisa lebih baik jika Anda tidak mengetahui perihal fakir miskin di daerah Anda. Demikian juga ketika muncul kekhawatiran di benak Anda, kalau-kalau salah dalam menyalurkan fidyah tersebut.
Tentu, mewakilkan membayar fidyah ke lembaga pengelola ZIS adalah pilihan yang tepat karena pihak mereka lebih paham dan profesional. Bahkan mereka jelas memiliki data tentang fakir miskin yang ada di sekitarnya atau di daerah operasionalnya.
Wallaahu a’lam bi Showab.