Perusahaan Travel yang Telantarkan Jemaah Terancam Dibekukan

 Perusahaan Travel yang Telantarkan Jemaah Terancam Dibekukan

Perusahaan Travel yang Telantarkan Jemaah Terancam Dibekukan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Perusahaan travel umrah, PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri terancam dibekukan pemerintah menyusul kasus yang melilitnya lantaran menelantarkan para jamaah umrah.

Selain kasus penelantaran jamaah di Arab Saudi, PT. Naila diketahui juga telah melakukan tindakan kejahatan berupa penipuan terhadap ratusan jemaah umrahnya.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kemenag RI, Mujib Roni menjelaskan bahwa persuhaan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai teguran lisan hingga pembekuan perusahaan.

“Kami dari Kementerian Agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif, baik mulai dari teguran lisan, sampaikan pembekuan bahkan pencabutan izin,” kata Mujib Roni dikutip Selasa (4/4/2023).

Menurutnya pemberian sejumlah sanksi tersebut merupakan bagian dari wewenang Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Mujib menambahkan bahwa pihak Kemenag sebelumnya telah memberikan teguran pada PT. Naila. Bahkan pihaknya juga telah melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

Namun perusahaan penyedia jasa travel perjalanan ibadah umrah ke tanah suci tersebut menurut Mujib, saat ini masih belum memberikan respon. Mijib menilai pihak perusahan disebut belum ada iktikad baik.

“Sampai dengan hari ini, kami belum dapat itikad baik dari PT Naila. Beberapa kali panggilan, itu pun (mengaku) sudah berganti manajemen. Jadi, sudah ganti manajemen lagi, dan kami juga tidak tahu persis apakah kemudian manajemen yang baru bisa meng-cover begitu banyak permasalahan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya pihak Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umroh Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik penipuam yang dilakukan oleh PT Naila. Mereka memperoleh laporan terkait adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.

“Jadi, korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 27 Maret.

Mahfudz Abdulah alias Abi, pemilik perusahaan tersebut, menurut polisi, mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy untuk menutupi status residivisnya. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *