Penjelasan Kemenag Soal Terbitnya Tarif Produk Halal
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki memberikan penjelasan atas terbitnya peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya peraturan itu merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021,” ujar Mastuki dalam siaran persnya, Kamis (17/6/2021).
Tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Hal itu telah dijelaskan sesuai Pasal 2 PMK.
Sementara untuk tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan. Pertama sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Kedua, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ketiga, registrasi auditor halal. Keempat, pelatihan auditor halal dan penyelia halal. Kelima, sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.
“Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi: a) layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK); b. layanan sertifikasi halal proses regular; c. layanan perpanjangan sertifikasi halal; d. layanan penambahan varian atau jenis produk; dan e. layanan registrasi sertifikat halal luar negeri,” jelasnya
Kriteria UMK Dapatkan Layanan Sertifikat Halal
Ia juga menjelaskan bahwa layanan akreditasi LPH sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) meliputi: a. layanan akreditasi LPH; b. layanan perpanjangan akreditasi LPH, c. layanan reakreditasi level LPH; dan d. layanan penambahan lingkup LPH.
Untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah).
“Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.
Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal.
“Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana,” imbuh Mastuki.
Sebagai informasi, PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu ditetapkan pada 3 Juni 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.