Pembayaran Zakat Diminta Dilakukan Segera Sebelum Puasa
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dalam upayanya mempercepat pendistribusian zakat di masa pandemi covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar pembayaran zakat dilakukan segera sebelum masuk bulan puasa Ramadan.
Dirinya juga meminta agar pembayaran zakat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020.
Adapun metode pemberian zakat, lanjut dia dilakukan dengan tetap muka langsung. Meski demikian, para pemberi zakat dan penerima zakat harus mematuhi protokol yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian,” kata Fachrul dalam keterangannya dikutip Selasa (7/4/2020).
Semua panduan di atas, lanjut Fachrul dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Selain pembayaran zakat yang harus dipercepat, Kemenag juga mengeluarkan sejumlah panduan ibadah selama bulan puasa tahun ini. Salah satu imbauan dalam surat edaran Kemenag ini adalah terkait shalat tarawih di rumah.
Tidak hanya itu, Kemenag juga mengeluarkan larangan buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan swasta. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Corona.