Mulai Oktober, Jokowi Sahkan Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan atas UU Nomor 33 Tahun 2014. Dalam aturan baru tersebut dikatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2019 merupakan batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikat halal.
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, per 17 Oktober 2019 sertifikat wajib halal harus sudah dijalankan. Sejauh ini implementasi sertifikat wajib halal memang masih dijalankan secara sukarela.
“BPJPH itu resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019. Saat ini kalau bicara sertifikat itu statusnya sukarela. Wajib halal itu berlaku 17 Oktober 2019,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/7).
“Lima tahun setelah undang-undang diundangkan maka wajib halal harus dikerjakan. Jadi kalau ditanya posisi kami di mana? sukarela. Ketika 17 Oktober 2019 wajib halal harus dilaksanakan oleh BPJPH,” tegasnya.
Meskipun demikian, dia menyampaikan kepada pelaku usaha yang memproduksi produk halal tetap diberikan jangka waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. “Apakah 17 Oktober seluruhnya harus langsung sertifikat? Tidak. Ada kebijakan pentahapan,” ungkapnya.
Untuk produk makanan dan diberikan jangka waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian dalam arti mengurus sertifikat halal.
“Makanan dan minuman diberikan waktu lima tahun pentahapan per 17 Oktober seluruh produk. Memulai starting point-nya 17 Oktober 2019 wajib halal segera di laksanakan tapi ada policy,” imbuhnya.
“Sedangkan di luar makanan dan minuman kami lagi FGD untuk memberikan policy pentahapan kepada produk di luar makanan,”jelas dia.
Namun demikian, dia berharap agar pelaku usaha dapat sesegera mungkin mengurus sertifikat halal dan tidak menunda waktu. “Bukan berarti, ‘Ah nunggu saja lima tahun lagi’. Itu yang kita khawatir. Karena itu ada bagian pembinaan dan pengawasan akan memberitahukan,” tandasnya.