MUI Desak Negara Ambil Sikap Tegas Larang Praktik LGBT

 MUI Desak Negara Ambil Sikap Tegas Larang Praktik LGBT

MUI Desak Negara Ambil Sikap Tegas Larang Praktik LGBT (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang LGBT (Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan). Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

Dengan demikian dapat disimpulkan LGBT adalah haram.

“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” kata Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis dalam keterangan persnya, Jumat (3/5/2022).

MUI juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk membantu, mendukung, dan melakukan pendampingan terhadap komunitas LGBT. Agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.

Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT”.

Hukum Pidana yang Berlaku

Kiai Cholil mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung. Tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” ujar Kiai Cholil.

Pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu, MUI sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan statement. Untuk mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.

Kiai Cholil menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam. Dalam Islam mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah,” tandasnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *