Menyoal Qiyamullail versus Tarawih

 Menyoal Qiyamullail versus Tarawih

Apakah Sah Jika Sholat Fardhu di Belakang Orang yang Sholat Sunnah? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Ada begitu banyak istilah dalam agama yang baru dibakukan setelah lewat masa kenabian.

Sebutlah misalnya istilah-istilah yang kita gunakan dalam ilmu nahwu dan ilmu tajwid, hampir semuanya baru dibakukan seratusan tahun kemudian.

Para shahabat tidak pernah menggunakna istilah khas dalam ilmu nahwu seperti mubtada’ dan khabar, atau fi’il, fa’il dan maf’ul. Padahal mereka 100% berbicara dalam Bahasa Arab.

Begitu juga para shahabat tidak pernah menyebut istilah Izhar, Idgham, Iqlab dan Ikhfa’. Meskipun secara praktek semua membaca Al-Quran dengan baik dan benar.

Begitu juga dengan istilah shalat tarawih, baru populer di masa kemudian. Kita tidak menemukan nama khusus untuk shalat tarawih di dalam Al-Quran, begitu juga dalam matan hadits nabi. dalam arti ucapan langsung dari Nabi Muhammad SAW.

Kalau tidak percaya, coba saja lakukan pencarian di aplikasi hadits dan masukkan key word : (تراويح). Kalaupun lafazh tarawih itu ditemukan dalam kitab hadits, ternyata itu nama judul bab atau syarah (penjelasan), bahkan munculnya malah di footnote.

Sedangkan dalam matan lisan Nabi SAW sendiri, kita tidak menemukan istilah khusus tarawih sebagai nama untuk sebuah shalat sunnah di bulan Ramadhan.

Lantas apakah di masa kenabian tidak ada shalat tarawih?

Tentu saja shalat tarawihnya sudah ada, meski hanya sempat dikerjakan tiga kali karena alasan takut diwajibkan.

Tetapi yang pasti untuk saat itu tidak secara spesifik disebut sebagai shalat tarawih. Paling jauh hanya disebut shalat saja, atau shalat sunnah yang di malam hari alias qiyamullail.

Qiyamullail itu intinya shalat sunnah di malam hari dan memang seperti itulah penyebutannya.

Lalu di era kodifikasi dan penulisan kitab fiqih, barulah par a ulama membedakan mana yang termasuk shalat tahajjud, mana yang disebut dengan shalat witir dan juga mana yang masuk kategori shalat tarawih.

Dan bisa saja ada lagi shalat-shalat lain juga yang disunnahkan dikerjakan di malam hari. Semua disebut dengan satu nama yaitu shalat malam alias qiyamullail.

Nama shalat tarawih itu konon muncul di kemudian hari, disematkan oleh para ulama, karena melihat bahwa shalat itu ada banyak jumlah rakaatnya, namun juga ada banyak istirahatnya. Boleh jadi akhirnya diberi nama : shalat yang banyak istirahatnya, sesuai dengan keunikannya.

Kalau mau lebih detail apa perbedaan dari masing-masing jenis shalat malam, yang harus kita bukan adalah kitab fiqih, bukan kitab hadits dan bukan kitab tafsir. []

Ahmad Sarwat

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *