Jumlah Shohibul Qurban Untuk Seekor Hewan Kurban

 Jumlah Shohibul Qurban Untuk Seekor Hewan Kurban

Penyembelihan hewan halal di Belgia (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam kaidah Islam, beribadah kurban memiliki beberapa ketentuan seperti jumlah shohibul qurban, dan lainnya. Lalu berapa orang yang sah untuk satu ekor unta atau sapi?

Apabila hewan kurbannya adalah unta atau sapi, maka ia hanya boleh untuk (atas nama) tujuh (7) orang saja. Hal ini berdasarkan hadis :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ» (رواه مسلم رقم 1318).

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : “Ketika masa Hudaibiyyah, kami bersama Rasulullah Saw menyembelih unta untuk (atas nama) tujuh orang, dan sapi juga untuk (atas nama) tujuh orang.”

Berdasarkan hadis ini, maka dalam satu ekor sapi tidak boleh berserikat lebih dari tujuh orang. Kalau ada sepuluh (10) orang berserikat dalam satu ekor sapi maka kurban mereka tidak sah. Ia hanya akan menjadi sedekah biasa saja.

Demikian juga melakukan subsidi silang dalam kurban, tidak dibolehkan. Misalnya, panitia kurban mengumpulkan iuran dari tujuh (7) orang peserta kurban untuk satu ekor sapi. Tiba-tiba harga sapi naik.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, panitia tidak boleh mengambilnya dari kelebihan uang yang ada di kelompok lain. Panitia kurban harus memikirkan perihal meminta iuran tambahan dari ketujuh peserta kurban tersebut, bukan menutupinya dari sumber yang lain.

Ibadah Qurban Untuk Sekeluarga

Sedangkan jika hewan kurbannya adalah kambing, maka ia hanya boleh untuk (atas nama) satu orang saja, tidak boleh lebih. Hal ini berdasarkan hadis :

قَالَ أَبُو أَيُّوْبَ الْأَنْصَارِيّ: «كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدَ ذَلِكَ، فَصَارَتْ مُبَاهَاةً» (رواه مالك فى الموطأ رقم 638).

Abu Ayyub al-Anshari ra (seorang sahabat Rasulullah Saw) berkata: “Kami berkorban dengan seekor kambing yang disembelih oleh satu orang atas nama dirinya dan keluarganya. Tapi setelah itu banyak orang yang berbangga-bangga sehingga ia sudah menjadi seperti perlombaan.” (HR. Malik. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muhadzdzab)

Berdasarkan hadis ini, maka satu ekor kambing hanya bisa dikorbankan atas nama satu orang. Ia bisa meniatkan kurban itu untuk dirinya dan keluarganya sekaligus karena, ibadah kurban itu hukumnya sunnah kifayah. Apabila sudah dikerjakan oleh kepala keluarga, maka anggota keluarga lain sudah mendapatkan pahalanya.

والله تعالى أعلم وأحكم

Yendri Junaidi

Pengajar STIT Diniyah Putri Rahmah El Yunusiyah Padang Panjang. Pernah belajar di Al Azhar University, Cairo.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *