Jangan Larang Anak Salat di Shaf Pertama, Ini Penjelasannya
HIDAYATUNA.COM – Dalam salat berjemaah, tidak jarang para orangtua terutama para ayah, mengajak anak-anaknya yang masih kecil untuk pergi ke masjid saat mengikuti salat berjemaah. Berbagai tujuan dan alasan orangtua membawa anaknya ke masjid telah berubah.
Di antara alasan itu ialah mulai dari sebagai bentuk qudwah (perilaku teladan) agar anak-anaknya terbiasa dan mudah salat berjemaah ketika beranjak dewasa. Pun karena alasan lain, misalnya karena anak menangis ketika hendak datang, atau karena ada yang membawa anaknya ke masjid. Juga karena tidak ada yang merawatnya dalam keadaan darurat sehingga harus ke masjid.
Di sisi lain, banyak pula anak-anak yang pergi ke masjid sendirian, tidak bersama orangtuanya. Mereka sangat bersemangat untuk pergi ke masjid secara berkelompok karena teman-teman sebaya mereka pun salat di masjid.
Mengenalkan Masjid Pada Anak Sejak Dini
Tradisi anak-anak berbondong-bondong salat ke masjid ini perlu dilestarikan karena sangat mendukung perilaku positif terhadap anak. Salah satunya ialah sebagai bentuk pendidikan akhlak yang mulia, namun jangan sampai hal ini tidak sesuai dengan aturan syara’ yang dibuat untuk anak-anak saat salat berjemaah.
Mereka datang lebih awal untuk merebut barisan depan, tetapi apa yang terjadi di beberapa masjid? Mereka harus dipindahkan ke barisan belakang. Orang mengira kehadiran mereka bisa memutuskan shaf antar jemaah, atau mungkin karena alasan lain.
Belum lagi jika anak-anak itu ribut dan ramai saat salat sehingga mengganggu konsentrasi imam dan jemaah lainnya. Inilah sebabnya imam selalu mengingatkan semua jemaah sebelum memulai salat, dan meminta anak-anak untuk tenang.
Jadi, di mana sebenarnya posisi anak-anak ini ketika dia bergabung dengan jemaah? Apakah kehadiran mereka dapat memutus shaf? Dalam salat berjemaah, apakah posisi shaf anak harus berada di belakang laki-laki dewasa?
Hukum Anak Masuk dalam Shaf Orang Dewasa
Syekh Abu Bakar Syatha dalam bukunya “I’anatut Thalibin” bahwa anak-anak tidak diperbolehkan keluar dari barisan (shaf) mereka (orang dewasa), bahkan dari barisan depan. Beliau berkata,
ولا يؤخرالصبيان للبالغين أي إذا حضر الصبيان أولا وسبقوا إلى الصف الأول، ثم حضر البالغون، فلا ينحى الصبيان لأجلهم، لأنهم حينئذ أحق به منهم
“Dan anak-anak tidak boleh ditarik ke belakang dan diganti dengan orang dewasa. Artinya, jika anak-anak duluan menempati barisan depan, kemudian orang dewasa datang, maka anak-anak tidak boleh digantikan oleh orang dewasa. Hal ini karena mereka lebih berhak menempati shaf yang telah ditempati dibanding orang-orang dewasa (yang datang belakangan).”
Melalui keterangan ini, kita tidak boleh mengeluarkan anak kecil dari barisan yang mereka tempati dengan alasan apa pun, termasuk memindahkannya dari barisan depan. Jika kita ingin menempati barisan depan, maka kita harus datang lebih awal dari anak-anak, daripada menyingkirkan mereka.
Ketentuan Anak Salat dalam Shaf Orang Dewasa
Ulama Nusantara Syekh Mahfudz bin Abdullah at-Tarmasi menjelaskan dalam bukunya Mauhibah Dzi al-Fadhl, menjelaskan:
(ويقف) ندبا فيما إذا تعددت أصناف المأمومين (خلفه الرجال) صفا (ثم) بعد الرجال إن كمل صفهم (الصبيان) صفا ثانيا وان تميزوا عن البالغين بعلم ونحوه هذا (إن لم يسبقوا) أي الصبيان (إلى الصف الأول فان سبقوا) إليه (فهم أحق به) من الرجال فلا ينحون عنه لهم لأنهم من الجنس بخلاف الخناثى والنساء ثم بعد الصبيان وان لم يكمل صفهم الخناثى
“Lelaki (dewasa) disunnahkan untuk berdiri di shaf belakang imam (shaf pertama) ketika banyak makmum yang ikut berjemaah. Lalu setelah shaf lelaki penuh maka selanjutnya shaf yang di isi oleh anak-anak kecil. Termasuk dari anak kecil ini adalah anak (yang belum baligh) yang dapat dibedakan dari lelaki yang telah baligh dengan cara diketahui atau yang lainnya. Ketentuan ini ketika mereka (anak kecil) tidak mendahului mendapatkan shaf awal. Jika mereka mendahului pada shaf awal (dari orang baligh) maka mereka lebih berhak untuk menempati shaf awal dari lelaki yang telah baligh. Maka mereka tidak boleh diusir dari shaf awal karena mereka masih satu jenis (laki-laki). Berbeda halnya bagi khuntsa (orang yang berkelamin ganda) atau perempuan.”
Rasulullah Ketika Salat Bersama Anak-anak
Dalam pembahasan ini, yang dimaksud “anak-anak” masih bersifat umum sehingga, mencakup semua anak yang belum dewasa. Baik yang sudah tamyiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk untuk dirinya sendiri) atau yang belum tamyiz.
Perlu diperhatikan juga posisi shaf anak yang sudah tamyiz karena salatnya anak yang sudah tamyiz terhitung sah. Dengan begitu ia dapat melaksanakan salat berjemaah bersama orang dewasa dalam barisan atau shaf yang sama dan tidak terhitung memutus shaf.
Anas Ra., menceritakan pengalamannya saat salat tahajud bersama Nabi Saw, di rumahnya,
فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَفَفْتُ أَنَا وَاليَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
“Aku pun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi Saw., berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah Saw, mengimami kami salat dua rakaat, dan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Anak-anak dalam Barisan Orang Dewasa Tidak Memutus Shaf
Dari hadis di atas menjelaskan bahwa Anas bin Malik Ra., bepergian dengan anak yatim. Pengertian yatim disini berarti mereka (anak-anak) yang ayahnya meninggal sebelum pubertas (baligh). Akan tetapi besar kemungkinan anak yatim yang dimaksud disini adalah anak-anak yang sudah tamyiz.
Perlu diketahui bersama bahwa anak-anak bukanlah pemutus shaf dalam salat, ketika berdiri berdampingan dengan jemaah lain atau berjemaah dengan laki-laki dewasa. Namun tetap perlu diperhatikan bahwa anak seharusnya sudah memahami ahkamus-sholah (makna salat).
Kita tidak boleh membatasi anak-anak untuk berada di shaf paling depan, akan tetapi perlu diprioritaskan laki-laki dewasalah yang seharusnya berada di posisi shaf paling depan.
Kemudian, jika anak-anak sudah lebih awal menempati shaf pertama, maka sebagai orang tua, dalam hal ini laki-laki dewasa atau jemaah lain tidak boleh memindahkan anak-anak untuk berada di shaf belakang. Sebab ia lebih awal menempati shaf pertama dan salat sudah dimulai.
Wallahu ta`ala a`lam bish-showab.