Istri Telah Melakukan Lebih dari Kewajibannya (Hadiah Asyura’)

 Istri Telah Melakukan Lebih dari Kewajibannya (Hadiah Asyura’)

Bolehkah Gaji Suami Diberikan Kepada Istri Semua? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Istri dan kebanyakan wanita Indonesia telah melakukan lebih dari kewajiban sebagai istri, mulai masak, bersih-bersih rumah, mengurus anak sampai menjemput ke sekolah. Bahkan ada yang ikut membantu ekonomi suami, tanpa mengeluh dan tidak menuntut lebih banyak pemberian dari suami.

Di hari Asyura’ ini, saya berusaha menuruti keinginan istri. Baik sandang, pangan, papan, paketan dan perawatan. Hitung-hitung sekaligus untuk mengamalkan hadis berikut:

مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ فِى يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ السَّنَةَ كُلَّهَا

”Barangsiapa melapangkan belanja kepada keluarganya di hari Asyura’, maka Allah melapangkan kepadanya selama setahun, keseluruhan.” (HR Thabrani, al-Baihaqi dan Abu Syaikh)

Kalau hadis ini dinilai palsu tidak tepat, sebab dikomentari oleh Amirul Mukminin di bidang hadis:

ﻭﺗﻌﻘﺐ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ ﺣﻜﻢ اﺑﻦ اﻟﺠﻮﺯﻱ ﺑﻮﺿﻌﻪ

Ibnu Hajar mengkaji ulang tuduhan palsu oleh Ibnu Jauzi terhadap hadis di atas. (Faidl Al-Qadir 4/235)

Ada beberapa ulama yang mengkategorikan sebagai hadis yang kuat secara akumulasi, termasuk Al-Hafidz Iraqi dan Al-Baihaqi. Bahkan beliau mencantumkan riwayat ulama Salaf:

ﻋﻦ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﻨﺘﺸﺮ، ﻗﺎﻝ: ” ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺎﻝ: ﻣﻦ ﻭﺳﻊ ﻋﻠﻰ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﻳﻮﻡ ﻋﺎﺷﻮﺭاء ﻟﻢ ﻳﺰاﻟﻮا ﻓﻲ ﺳﻌﺔ ﻣﻦ ﺭﺯﻗﻬﻢ ﺳﺎﺋﺮ ﺳﻨﺘﻬﻢ “

Ibrahim bin Muhammad bin Muntasyir berkata: “Barangsiapa memberi kelapangan untuk keluarga di hari Asyura maka mereka senantiasa dalam kelapangan rezeki selama setahun.” (Syuab al-Iman)

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *