Hukum Tahajud dan Dhuha Berjamaah, Ini Penjelasan Gus Baha
HIDAYATUNA.COm, Jakarta – Melaksanakan shalat fardhu sangat disunahkan berjamaah. Lantas bagaimana hukum shalat di luar shalat fardhu tapi dilakukan secara berjamaah, semisal shalat Tahajud atau shalat Dhuha? Mengenai hal itu, ulama muda ‘alim, KH. Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskannya.
Gus Baha menegaskan bahwa menurut hukum fiqih, shalat Tahajud, Witir dan Dhuha itu jelas tidak disunahkan jamaah. Hal itu disampaikan Gus Baha pada kesempatan ngaji beliau dikutip dari sebuah unggahan video milik akun Youtube, Sahabat Santri, dikutip Senin (24/8/2020).
“Tapi semua ulama yang bilang ‘tidak disunahkan’ itu gak ada yang memfatwakan batal kalau (dikerjakan) berjamaah. Jadi tidak ada yang bilang dikatakan batal kalau jamaah. Cuma tidak disunahkan dalam jamaah,” kata Gus Baha.
Dalam konteks ini lanjut Gus Baha meriwayatkan sebuah kisah, pada suatu ketika Rasulullah berkunjung ke rumah seorang sahabat yang sedang sakit. Si sahabat ini sengaja mengundang Rasulullah ke kediamannya.
Si sahabat berharap agar rumahnya memiliki kenangan, jika pernah digunakan shalat Rasulullah. “Ternyata Rasulullah ketika shalat, anak-anak dan istrinya (si sahabat yang sakit) tadi ikut jamaah. Dan nabi membiarkan. Bahkan Nabi sempat berkata saja, padahal itu satu bentuk shalat yang kategorinya gak disunahkan jamaah,” ujar Gus Baha.
Itu sebabnya kata Gus Baha, Imam Nawawi pernah berkata bahwa shalat-shalat yang tidak disunahkan jamaah itu masih boleh jamaah. “Seperti witir, dhuha,” jelasnya.
“Saya beri tahu, kalau shalat-shalat kesunahannya tidak jamaah, sebaiknya jangan dipaksakan jamaah. Kadang fadilahnya di sirran (rahasia). Seperti sedekah. Kalau zakat wajib itu sebaiknya diumumkan, supaya orang tahu bahwa dia sudah melakukan kewajibannya. Tapi kalau zakat yang tidak wajib (sedekah) sebaiknya sirran, sebaiknya rahasia,” ungkap Gus Baha.
Begitu juga dengan shalat. Menurut Gus Baha, mengapa jamaah itu baik dilakukan di shalat fardhu? Karena kalau tidak jamaah nantinya dikira dia seseorang tidak melaksanakan shalat. “Maka kesunahannya shalat fardhu adalah jamaah,” jelasnya.
Meski dalam hal ini potensi riya, sum’ah dan pamer itu pasti ada. Untuk itulah, lanjut Gus Baha, mengapa kemudian ada shalat-shalat yang dari awal sengaja didesain supaya tidak kelihatan orang. Yaitu shalat yang tidak bisa jamaah. “Dan sebaiknya (dilakukan) di rumah,” ungkapnya.
Semua ulama berijma’ sebaiknya shalat sunah itu dilakukan dirumah atau di masjid? “Di rumah,” jawab Gus Baha.