Erfandi: UU Pesantren Beri Ruang Pengakuan Santri

 Erfandi: UU Pesantren Beri Ruang Pengakuan Santri

HIDAYATUNA.COM, Malang – Wasekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Erfandi mengatakan bahwa saat diterbitkannya UU Pesantren sudah memberikan ruang pengakuan bagi santri setelah menamatkan studinya.

“Selama ini ijazah mereka kerap tidak diakui karena bukan lulusan sekolah umum. Ke depan, lulusan pesantren semakin diakui,” katanya, Jumat (18/10/2019).

Selain itu, ia juga menilai, perhatian negara selama ini kepada eksistensi pesantren masih sangat minim. Dia mencontohkan yang terdapat di UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di sana kata ‘pesantren’ hanya satu kali disebut. Dengan adanya UU tersebut, maka legitimasi dan eksistensi serta produk pesantren semakin diakui negara.

“Pengesahan Undang-undang+ Pesantren merupakan jihad konstitusi yang dilakukan anggota DPR di parlemen. UU ini juga membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, kini harus diakui pemerintah. Pos pembiayaan dari pemerintah untuk pesantren pun akan bertambah,” ungkapnya.

Sebelum itu, di sisi lain, para santri se-Jabodetabek mendapat sosialisasi soal UU Pesantren dari Fraksi PPP DPR dan Yayasan Wakaf Qur’an Indonesia. Sosialisasi itu juga dihadiri oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) se-Jabodetabek pada Rabu (16/10/2019) kemaren.

Lebih lanjut, sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa sejak 2013 PPP menginsiasi RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Kemudian, satu tahun berselang parta-partai bernafaskan Islam seperti PKB, PKS, dan PAN bergabung mengusung RUU tersebut.

“Dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Pada akhirnya RUU berubah menjadi RUU Pesantren,” papar Baidowi.

Sementara bagi Ketua Umum PP IPNU, Aswandi Jailani juga menyebut, implementasi UU Pesantren ini perlu diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan yang tertuang UU tersebut.

“Kami meminta pengurus IPNU seluruh Indonesia untuk mengawal terbitnya Peraturan Menteri yang menindaklanjuti disahkannya Undang-undang Pesantren,” tukas Aswandi.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *