Download UU Pesantren
hidayatuna.com, Jakarta – RUU Pesantren akhirnya disahkan DPR dalam sidang paripurna (24/09/2019) bertepatan juga dengan demonstrasi yang digelar di Senayan. Disahkannya UU Pesantren ini menjadi kado peringatan Hari Santri Nasional yang akan di peringati bulan depan.
Euforia kebahagian tidak terbendung bagi kalangan pesantren. Perlu diketahui jika RUU Pesantren ini merupakan RUU inisiatif dari Fraksi PPP DPR RI yang mulanya dengan nama RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren. Ini bermula tahun 2013 Fraksi PPP mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah untuk masuk Prolegnas.
Kemudian pada tahun 2015 Fraksi PPP mengusulkan Naskah Akademik dan RUU dengan judul RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren. Dalam perjalanannya, pada tahun 2015, nama RUU berubah menjadi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109.
RUU Pesantren ini membawa lembaga pendidikan otentik umat Islam Indonesia menapaki babak baru. Pasalnya melalui UU yang terdiri dari 55 pasal itu memberi ruang bahwa pendanaan pendidikan Pesantren dapat berasal dari APBN dan APBD sama dengan lembaga pendidikan lain. Ketentuan tersebut diatur Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu pendanaan pesantren melalui APBN dan APBD.
Keberhasilan memperjuangkan UU Pesantren tidak bisa dilepaskan dari peran dua tokoh kharismatik almarhum Syeikh Maemun Zubaer dan KH Thohir Pekalongan. Dua tokoh ini istiqomah mengawal dan membimbing PPP sampai akhir hayat mereka, meski di tahun 1998 Gus Dur dan PBNU memfasilitasi lahirnya partai baru sebagai kanal aspirasi politik warga NU di luar PPP. UU Pesantren menjadi salah satu diantara banyak buah karya dan warisan mereka yang disalurkan oleh Fraksi PPP di DPR.
Buah karya yang dijiwai oleh semangat juang Mbah Moen dan Kyai Tohir ini menjadikan terjaminnya pendanaan pesantren yakni keberadaan Dana Abadi Pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 49. Ketentuan ini memang harus diatur lebih detail diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Berkah bagi pesantren yang selama ini memang kuarng cukup mendapat perhatian dari pemerintah.
Download UU Pesantren dengan Klik Gambar berikut: