Bolehkah Menikah di Bulan Muharram?

 Bolehkah Menikah di Bulan Muharram?

Bolehkah Menikah di Bulan Muharram? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Masyarakat Jawa sangat menghindari mengadakan pesta pernikahan di Bulan Muharram (Suro). Di mana masyarakat Jawa percaya apabila pernikahan dilakukan di bulan tersebut akan mendatangkan malapetaka.

Lantas bagaimana dalam perspektif agama Islam memandang pernikahan di Bulan Muharram? Pengasuh Pondok Pesantren Daarul ‘Ilm, Semarang, Jawa Tengah, Habib Muhammad Bin Farid Al Muthohar memberikan contoh kasus yang terjadi di Arab.

Ia menceritakan saat Rasulullah menikahkan putrinya Sayyidah Fatimah RA dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib di Bulan Safar. Di mana kepercayaan masyarakat Arab, Bulan Safar dianggap bulan yang kurang baik dilakukan pernikahan.

“Orang-orang Arab juga sama seperti orang Jawa, kalau orang Jawa bulan Suro, kalau orang Arab bulan Safar. Jadi dianggap bulan Safar adalah bulan bala’, bulan musibah, bulan mala petaka. Jangan melakukan ini, jangan melakukan itu, apalagi akad nikah,” kata Habib Muthohar, dalam tayangan video akun Instagram NU Online, dikutip Rabu (03/08/2022).

Ia mengatakan Nabi Muhammad justru melawan pemahaman itu. Nabi Muhammad sebaliknya menikahkan putrinya, Siti Fatimah RA dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib di Bulan Safar. Padahal masyarakat Arab dulu mempercayai Bulan Safar merupakan bulan pantangan menikah.

“Putrinya yang tercinta dinikahkan di bulan yang menurut orang itu bulan yang paling buruk. Pemikiran sugesti yang seperti itu oleh Nabi Muhammad Saw. melawan pemahaman itu,” jelasnya.

Hal itu menjadi bukti bahwa tidak boleh meyakini adanya mu’assir, yakni ada yang memberikan pengaruh baik, manfaat ataupun madharat.

Lahaula wala quwwata illa billah, mau kebaikan ataupun mau keburukan semua itu datangnya dari Allah SWT,” ungkapnya.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *