Bolehkah Menggugurkan Kandungan Jika Janin Ada Kelainan Bawaan?

 Bolehkah Menggugurkan Kandungan Jika Janin Ada Kelainan Bawaan?

Bolehkah Menggugurkan Kandungan Jika Janin Ada Kelainan Bawaan? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Setelah buka puasa di bulan Ramadan, alhamdulillah kami berjumpa lagi di Syawal ini dengan para dokter spesialis kandungan Surabaya.

Saya yang awam di bidang ilmu kedokteran ternyata baru tahu bahwa jurusan dokter kandungan ada banyak sub spesialis lagi.

Kali ini adalah bidang Obstetri (persalinan) dan Ginekologi (organ reproduksi). Saya siapkan materi standar fikih soal dokter melihat aurat pasien, janin diduga kuat hidup tapi ibunya sudah meninggal.

Dilema hanya bisa menyelamatkan salah satu nyawa antara ibu atau anaknya, hingga masalah air ketuban yang keluar dulu jauh sebelum proses kelahiran, dokter menjamak salat karena tiba-tiba harus mengoperasi ibu yang akan melahirkan mendadak, dan seterusnya.

Karena ngaji model presentasi dalil yang ditayangkan di VideoTron tak terasa sudah 30 menit. MC pun membuka tanya jawab.

Ada seorang dokter yang menanyakan soal janin yang cuma bisa hidup di dalam kandungan dan akan mati di luar kandungan.

Yakni janin yang memiliki kelainan, tanpa tempurung kepala. Karena kecanggihan teknologi di bidang kedokteran tanda-tanda ini bisa diketahui saat kandungan usia 3-4 bulan.

Apakah boleh menggugurkan janin ini? Sebab ketika akan lahir nanti juga akan mati.

Alhamdulillah, saya teringat dengan Fatwa Ulama kontemporer terkait bayi tabung dengan menganalogi hukum aborsi pada embrio yang belum memiliki nyawa atau sebelum 4 bulan.

Dalam hal ini memang terjadi perbedaan pendapat, Imam Al Ghazali melarangnya, karena embrio adalah calon janin, sehingga memusnahkan embrio hakikatnya adalah membunuh.

Namun pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Ramli, beliau menegaskan:

ﻭاﻟﺮاﺟﺢ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﺑﻌﺪ ﻧﻔﺦ اﻟﺮﻭﺡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺟﻮاﺯﻩ ﻗﺒﻠﻪ

Artinya:

“Pendapat yang kuat adalah keharaman aborsi setelah embrio bernyawa. Dan boleh dilakukan sebelum bernyawa.” (Nihayah Al Muhtaj, 8/443)

Mengapa Imam Romli membolehkan?

Sebab sebelum embrio bernyawa hakikatnya sama seperti sperma. Mengeluarkan sperma “di luar” sudah ada dalilnya dalam hadis:

ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ، ﻗﺎﻝ: «ﻛﻨﺎ ﻧﻌﺰﻝ، ﻭاﻟﻘﺮﺁﻥ ﻳﻨﺰﻝ»

Artinya:

“Kami mencabut zakar sebelum inzal (ejakulasi) di masa Al Qur’an diturunkan.” (HR. Muslim)

Namun jika embrio sudah bernyawa maka sudah tidak boleh dilakukan aborsi meskipun anak tersebut akan divonis tidak bisa hidup.

Biarkan terlahir dengan pasrah kepada Allah. Sebab jika dilakukan oleh manusia digambarkan dalam ayat berikut:

وَإِذَا ٱلْمَوْءُۥدَةُ سُئِلَتْ ¤ بِأَىِّ ذَنۢبٍ قُتِلَتْ ¤

Artinya:

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya . Karena dosa apakah dia dibunuh?” (At Takwir: 10-11). [].

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *