Hak Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Pada tanggal 25 November 2021, projectmulatuli.org mengunggah berita tentang seorang anak korban kekerasan seksual.
Namanya Melati (bukan nama sebenarnya), usianya masih 12 tahun dan duduk di kelas 6 SD. Ia diperkosa oleh tetangganya sendiri yang telah berusia 56 tahun.
Percobaan pemerkosaan terjadi tiga kali, hingga akhirnya korban berani mengadukan rasa sakit di vaginanya kepada orang tuanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban telah hamil. Ia diminta mengundurkan diri dari sekolah sebab kehamilannya.
Saat itu ada lembaga kesehatan yang bersedia mengaborsi janin yang berada di dalam kandungan Melati.
Namun, sayangnya kepolisian tidak bersedia mengeluarkan izin aborsi kepada keluarga korban.
Menurut UU Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan aborsi pada kondisi tertentu.
Di antaranya adalah pada ibu hamil yang terancam keselamatannya dan korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.
Salah satu materi Bahtsul Masail yang digelar oleh para Alim Ulama NU pada Musyawarah Nasional tanggal 2 November 2014 adalah membahas hukum aborsi.
Dilansir dari website islam.nu.or.id, hukum asal aborsi adalah haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum janin berusia 40 hari.
Selain itu, menurut medis aborsi diperbolehkan jika kehamilan mengancam keselamatan ibu dan janin.
Tentu saja dengan pertimbangan tim dokter ahli. Korban perkosaan telah kehilangan kuasa atas tubuhnya sejak ia dilecehkan.
Ketika akhirnya ia hamil dan lagi-lagi diminta meneruskan kehamilannya, ia akan bertambah menderita.
Tak bisa dibayangkan penderitaan yang akan ditanggung korban. Ia masih berusia 12 tahun. Ia akan kesakitan selama hamil dan melahirkan kelak.
Melati hanya salah satu korban. Hal serupa pernah menimpa tetangga kawan saya. Ia masih duduk di sekolah dasar saat itu. Ia diperkosa oleh ayahnya sendiri hingga hamil.
Keluarganya tidak mendukung korban untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan korban diasingkan.
Dikirim ke kerabat lain jauh di luar kota hingga ia melahirkan. Seharusnya kita perlu membuka mata akan penderitaan korban-korban kekerasan seksual.
Hak hidupnya terampas. Seandainya proses hukum berakhir pun, masih ada trauma yang membayanginya seumur hidup.
Bayangkan bagaimana keadaan korban yang masih berusia kanak-kanak itu harus menanggung kehamilan.
Ia tidak tahu kesakitan apa yang akan dihadapi. Juga tantangan saat melahirkan dan membesarkan anak tesebut.
Bahkan jika korban telah berusia dewasa sekalipun, mempertahankan kehamilan adalah hal yang sulit.
Ia mengandung anak yang tidak diinginkan dari pelecehan seksual yang diterimanya.
Membesarkan anak tersebut pun juga bukan hal mudah. Selama hidupnya korban akan mengingat traumanya.
Tidak menutup kemungkinan, korban juga tak bisa mencintai sepenuhnya anak yang ia lahirkan. Belum lagi stigma masyarakat yang menimpa ibu-anak tersebut.
Menurut KUPI, kekerasan seksual yang dilakukan baik di luar ikatan pernikahan maupun di dalam ikatan pernikahan hukumnya haram.
Sehingga setiap orang wajib untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan.
Ada beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum fatwa KUPI. Surat An-Nisa ayat 19 tentang larangan melecehkan martabat perempuan dan perintah untuk memperlakukan mereka secara bermartabat.
Surat at-Taubah ayat 71 tentang perintah laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga satu sama lain.
Surat al-Ahzab ayat 58 tentang larangan menyakiti orang yang tidak bersalah, Surat Al-Buruuj ayat 10 tentang larangan mendatangkan bencana pada orang yang beriman.
Dengan demikian jelas sudah keharaman kekerasan seksual. Dalam UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disebutkan salah satu hak korban. Pasal 24 ayat 1 mengatur tentang hak restitusi korban.
Restitusi dapat berupa penggantian atas kerugian yang diderita korban yang berkaitan langsung dengan tindakan pidana.
Dapat juga berupa penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis. Hal ini menunjukkan kesembuhan korban penting untuk diperhatikan.
Aborsi atas kehamilan kasus perkosaan harusnya didukung oleh semua pihak. Memang, keadaan korban tidak sepenuhnya pulih.
Tapi, setidaknya dengan mengaborsi kehamilan yang tidak diinginkan tersebut dapat membantu meringankan langkah korban ke depannya.
Meskipun UU TPKS telah disahkan, namun dalam penerapannya harus benar-benar dikawal.
Negara juga perlu hadir untuk ikut memberikan keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Dalam hal ini, kepolisian merupakan salah satu instansi pemerintah. Seharusnya, institusi ini berpihak kepada korban dan memperjuangkan keadilan bagi korban.
Bukannya malah menghambat dengan melarang aborsi bagi korban kekerasan seksual.
Bagi pelaku kekerasan seksual juga harus dihukum seberat-beranya sesuai hukum yang berlaku.
Sehingga akan menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun orang-orang yang bepotensi menjadi pelaku. []