Benarkah Wanita Penyebab Pengangguran?
HIDAYATUNA.COM – Ada seorang ustaz menulis di dinding media sosial FB-nya tentang faktor penyebab pengangguran adalah karena wanita yang bekerja di luar rumah. Saya berkeyakinan sebenarnya wanita banyak yang ingin mengasuh anaknya dan bisa tercukupi dengan nafkah suaminya.
Buktinya, banyak suami yang tidak memiliki kemampuan kerja, enak-enakan menelantarkan kelurga, memberi nafkah kurang. Akhirnya wanitalah yang menjadi tulang punggung keluarga, yang semestinya para wanita bisa menggugat cerai karena tidak memberi nafkah berbulan-bulan.
Saya menilai wanita yang sampai rela bekerja jusru karena kemurahan hati mereka turut membantu keuangan suami demi keutuhan keluarga. Anehnya, di posisi seperti ini masih ada lelaki yang mau nambah lagi?
Bagaimana dengan ayat yang memerintahkan wanita berdiam diri di dalam rumah?
وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap berada dalam rumahmu…” (Al-Ahzab: 33)
Ayat ini memang terdapat khilafiyah dari para ulama. Saya kutip dari Syekh Athiyyah dari Mesir:
ﻓﻬﻮ ﺧﺎﺹ ﺑﻨﺴﺎء اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
“Ayat ini tertentu bagi istri-istri Nabi shalallahu alaihi wa sallam”. Bisa dilihat dari runtutan redaksi ayatnya, baik sebelum atau sesudahnya.
Dalil Hadis Wanita Bekerja Menurut Mufti Al-Azhar
” ﺇﻥ اﻟﻠﻪ ﺃﺫﻥ ﻟﻜﻦ ﺃﻥ ﺗﺨﺮﺟﻦ ﻟﻘﻀﺎء ﺣﻮاﺋﺠﻜﻦ “
“Sungguh Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan kalian.” (HR Bukhari)
ﻭاﻟﺤﻮاﺋﺞ ﻋﺎﻣﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﺨﺼﻮﺻﺔ ﺑﻌﻤﻞ ﻣﻌﻴﻦ، ﻭﻛﺎﻥ اﻟﻨﺴﺎء ﻳﺒﺎﺷﺮﻥ ﺃﻋﻤﺎﻻ ﺧﺎﺭﺝ اﻟﺒﻴﺖ، ﻛﻄﻠﺐ اﻟﻌﻠﻢ ﻭﻛﺴﺐ اﻟﻌﻴﺶ، ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﺭﻭﻯ اﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﺭﺃﻯ ﺃﺳﻤﺎء ﺑﻨﺖ ﺃﺑﻰ ﺑﻜﺮ، ﺯﻭﺟﺔ اﻟﺰﺑﻴﺮ ﺗﺤﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻬﺎ اﻟﻨﻮﻯ ﻟﺘﻌﻠﻒ ﺑﻪ اﻟﻨﺎﺿﺢ – اﻟﺠﻤﻞ ﺃﻭ اﻟﻔﺮﺱ -ﻓﻠﻢ ﻳﻨﻜﺮ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﺑﻞ ﺩﻋﺎﻫﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺮﻛﻮﺏ ﺧﻠﻔﻪ ﺷﻔﻘﺔ ﻋﻠﻴﻬﺎ.
“Kebutuhan itu sifatnya umum, tidak tertentu dengan pekerjaan khusus. Wanita yang berkerja di luar rumah seperti mencari ilmu dan mencari penghidupan di masa Nabi Saw sudah bisa dijumpai. al-Bukhari meriwayatkan hadis bahwa Nabi melihat Asma’ binti Abu Bakar, istri Zubair bin Awwam, mengangkut rumput sebagai makanan unta atau kuda. Nabi tidak mengingkarinya. Bahkan Nabi menyuruh naik di belakangnya karena kasihan padanya.”
ﻓﻠﻠﻤﺮﺃﺓ ﺃﻥ ﺗﺰاﻭﻝ ﻋﻤﻼ ﺧﺎﺭﺝ اﻟﺒﻴﺖ، ﻭﺑﺨﺎﺻﺔ ﺇﺫا اﺣﺘﺎﺟﺖ ﺇﻟﻴﻪ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ اﻟﻌﻤﻞ ﻣﺤﺘﺎﺟﺎ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﺑﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻭاﺟﺒﺎ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻻﺣﻘﺎ ﻟﻬﺎ
“Boleh bagi wanita bekerja di luar rumah, khususnya jika ia memerlukan pekerjaan tersebut atau ia dibutuhkan untuk perkejaan tertentu, bahkan kadang bersifat wajib baginya.”
Namun ketika wanita bekerja di luar rumah harus tetap menjaga beberapa keharusan dalam agama:
ﻭﻗﺪ ﻗﺮﺭ اﻟﻌﻠﻤﺎء: ﺃﻥ ﺧﺮﻭﺟﻬﺎ ﻟﻠﻌﻤﻞ ﻣﺮﻫﻮﻥ ﺑﻌﺪﻡ اﻟﺘﻘﺼﻴﺮ ﻓﻰ اﻟﻮاﺟﺐ اﻷﺳﺎﺳﻰ ﻭﻫﻮ اﻟﻤﻨﺰﻝ اﻟﺬﻯ ﻳﻮﻓﺮ اﻟﺴﻜﻦ ﻭاﻟﻤﻮﺩﺓ ﻭﻳﺮﺑﻰ اﻟﻨﺶء ﻭﻳﻌﺪﻩ ﻻﺳﺘﻤﺮاﺭ اﻟﺤﻴﺎﺓ اﻻﺟﺘﻤﺎﻋﻴﺔ ﻭاﻹﻧﺴﺎﻧﻴﺔ، ﻭﺫﻟﻚ ﻣﺮﻫﻮﻥ ﺑﺈﺫﻥ اﻟﺰﻭﺝ ﻟﻬﺎ
“Para ulama telah menetapkan bahwa keluarnya istri untuk berkerja harus ada jaminan tidak mengabaikan tugas pokok. Yaitu rumah untuk dijadikan tempat tinggal, kecintaan dan mendidik untuk kelangsungan kehidupan sosial dan kemanusiaan. Semuanya bergantung pada izin suaminya.” (Fatawa Al Azhar, 8/450)