Bagaimana Sebaiknya Posisi Imam Setelah Salat Berjama’ah?

 Bagaimana Sebaiknya Posisi Imam Setelah Salat Berjama’ah?

Bagaimana Sebaiknya Posisi Imam Setelah Salat Berjama’ah? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Di sebagian musholla atau masjid-masjid NU, umumnya setelah salat berjama’ah, posisi imam masih tetap menghadap kiblat sampai wirid berjama’ah selesai.

Namun ada juga yang menghadap ke arah makmum (membelakangi kiblat), dan ada juga yang menghadap ke utara (posisi makmum berada di bagian kanan imam). Lalu bagaimana posisi imam yang seharusnya (sunnah), setelah ia selesai megimamai salat?

Wirid Setelah Salat Berjama’ah

Ulama’ sepakat bahwa hukum berdzikir setelah salat-salat wajib adalah sunnah.

Hanya saja Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Kasyifat al-Saja memberi catatan bahwa dzikir setelah salat-salat wajib atau di pertengahan malam sebaiknya dibaca pelan jika dilakukan secara tidak berjama’ah (sendirian).

Namun jika dilakukan secara berjama’ah dengan tujuan mengajarkan para makmum, sekedar dapat didengar oleh para makmum.

وَيَكُوْنُ كُلٌّ مِنْهُمَا سِرًّا لَكِنْ يَجْهَرُ بِهِمِا إِمَامٌ يُرِيْدُ تَعْلِيْمَ مَأْمُوْمِيْنَ. فَإِنْ تَعَلَّمُوْا  أَسَرَّ قَالَ ذلِكَ شَيْخُ الإِسْلاَمِ فِي فَتْحِ الْوَهَّابِ

Artinya:

“Sebaiknya dzikir pada pertengahan malam dan setelah salat-salat wajib dilakukan secara pelan. Namun imam dianjurkan mengeraskan suara dengan tujuan mengajarkan kepada para makmum.

Jika mereka sudah memahaminya, maka imam membaca pelan. Demikian pendapat Syaikh al-Islam dalam kitab Fath al-Wahhab.”

Pernyataan ini Syaikh Nawawi sampaikan ketika menjelaskan hadis:

وَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ أي أَقْرَبُ إِلَى الْإِجَابَةِ؟ قَالَ: جَوْفَ اللَّيْلِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ. رَوَاهُ الترمذي

Artinya:

“Nabi Saw. ditanya, “Kapan do’a itu lebih didengarkan (paling dekat untuk dikabulkan)?.” Beliau menjawab, “Pada pertengahan malam dan setelah salat-salat wajib.” (Syaikh Nawawi al-Bantani, Kasyifat al-Saja, hlm. 65)

Pendapat Syaikh Nawawi di atas menegaskan bahwa dzikir berjama’ah dengan suara keras yang dimpinpin oleh imam, kemudian diikuti oleh para jama’ah, sebaiknya hanya sekedar didengar oleh jama’ah, tanpa harus dengan suara keras.

Apalagi menggunakan pengeras suara yang dapat mengganggu orang di sekitar masjid atau orang yang sedang salat di masjid tersebut.

Landasan Zikir Berjama’ah Dengan Suara Keras/Pelan

 Zikir adalah penyebutan, penyucian dan pengagungan terhadap Allah SWT., baik diucapkan dengan lisan atau dengan hati atau dengan lisan sekaligus menghadirkannya ke dalam hati.

Berzikir adalah ibadah. Apalagi dilakukan dengan khusyu’ sambil memahami makna setiap kata dari zikir yang dibaca.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa perbandingan orang yang berzikir dengan orang yang tidak berzikir bagaikan orang yang hidup dengan orang yang mati (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, orang yang banyak berzikir, hatinya akan senantiasa hidup. Sebaliknya, orang yang tidak pernah berzikir hatinya akan mati, dan matinya hati sama dengan matinya seluruh tubuh.

Oleh sebab itu, Ibnu Ajibah menegaskan bahwa matinya hati disebabkan oleh tiga hal; cinta dunia (hubb al-dunya), lalai dari berzikir kepada Allah (al-ghaflah an zikrillah ) dan membiarkan diri terjatuh dalam kemaksiatan (irsal al-jawarih fi Ma’ashi Allah).

Kemudian adakah dalil yang menganjurkan zikir berjama’ah dengan suara keras usai salat-salat wajib?

Dan apakah zikir berjamaah dengan suara keras lebih mendekati sunnah dibanding dengan suara pelan, atau sebaliknya?

Di antara dalil yang menunjukkan kebolehan berzikir dengan suara keras setelah salat adalah hadis riwayat Ibnu Abbas sebagai berikut:

عَنِ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَاانْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَاسَمِعْتُهُ. متفق عليه

Artinya:

“Dari Ibnu Abbas ra. mengabarkan kepadanya bahwa sesungguhnya mengeraskan suara saat berdzikir ketika orang-orang selesai shalat fardlu pernah terjadi sejak zaman Nabi SAW.

Ibnu Abbas berkata, “Aku mengetahui bahwa jika mereka selesai shalat melakukan demikian (berdzikir dengan suara keras) karena aku mendengarnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara itu, ada juga dalil yang menjelaskan keutamaan berdzikir dengan suara pelan yaitu hadis riwayat Sa’ad bin Malik bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda:

خَيْرُ الذِّكْرِ اَلْخَفِيُّ، وَخَيْرُ الرِّزْقِ مَا كَفَى

Artinya:

“Keutamaan dzikir adalah yang pelan dan sebaik rizqi adalah sesuatu yang mencukupi.”

 

Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW. bersabda:

يَاايُّهَا النَّاسُ كُلُكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلاَ يَجْهَرُ بَعْضُكُم عَلَى بَعْضٍ بِالْقِرَاءَةِ

Artinya:

“Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Tuhan kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.”

Imam al-Nawawi – sebagaiman dikutip dalam kitab Ruh al-Bayan –  mengkompromikan kedua hadis di atas, kemudian mengambil kesimpulan bahwa zikir yang paling utama adalah berzikir dengan suara pelan jika khawatir terjadinya riya’ atau mengganggu konsentrasi orang lain yang sedang salat atau mengganggu orang sedang tidur.

Namun jika seseorang yakin tidak terjadi riya’ atau jelas-jelas tidak mengganggu orang lain, maka berzikir dengan suara keras lebih utama karena mengandung banyak manfaat.

Di antaranya bisa menggugah hati orang yang sedang berzikir, tidak mudah kantuk, orang yang berzikir lebih bersemangat dan lai-lain.

Posisi Imam yang Benar Setelah Berjama’ah

Imam Ibnu Hajar, sebagaimana dikutip Zainudiin al-Malibari dalam Fath al-Mu’in – menegaskan bahwa yang lebih utama usai salat berajam’ah, imam menghadap ke kanan (tubuh bagian kanannya menghadap ke makmum), sedangkan tubuh bagian kiri menghadap kiblat.

Posisi ini juga disunnahkan saat imam memimpin do’a.

أَمَّا الْإِمَامُ إِذَاتَرَكَ الْقِيامَ مِنْ مُصَلَّاهُ الَّذِي هُوَ أَفْضَلُ لَهُ فَالْأَفْضَلُ جَعْلُ يَمِيْنِهِ إِلَى الْمَأْمُوْمِيْنَ وَيَسَارِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ. قَالَ شَيْخُنَا: وَلَوْ فِي الدُّعَاءِ

Artinya:

“Adapun imam ketika selesai mengerjakan salat dari tempat salatnya, yang lebih utama tubuh bagian kanannya menghadap ke makmum, dan tubuh bagian kirinya menghadap kiblat. Guru saya menambahkan, “Termasuk ketika berdo’a”.” (Zainudin al-Malibari, Fath al-Mu’in, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2017, hlm. 39)

Syaikh Abu Bakar Syatha’ menambahkan pejelasan dari Jamal al-Ramli bahwa posisi imam menghadapkan tubuh bagian kanannya ke arah para makmum dalam konteks di selain Masjid Nabawi.

Adapun ketika berada di masjid Nabawi, maka yang lebih utama adalah sebaliknya, sebagai bentuk tata kerama kepada Nabi Muhammad.

Namun menurut imam al-Nawawi, yang mu’tamad (dapat dijadikan referensi) tidak ada perbedaan, baik di masjid Nabawi maupun di tempat-tempat salat yang lain.

(قَوْلُهُ: فَالْأَفْضَلُ جَعْلُ يَمِيْنِهِ إِلَى الْمَأْمُوْمِيْنَ) أَي فِي غَيْرِ مِحْرَابِ الْمَسْجِدِ النَّبَوِي، أَمَا هُوَ فَيَجْعَلُ يَمِيْنَهُ إِلَيْهِ تَأَدُّبًا مَعَهُ – صلى الله عليه وسلم -. هذَا مُعْتَمَدُ الْجَمَالِ الرَّمْلِي، وَأَمَّا مُعْتَمَدُ ابْنِ حَجَرَ فَهُوَ يَجْعَلُ يَمِيْنَهُ إِلَى الْمَأْمُوْمِيْنَ وَإِنْ كَانَ فِي الْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ.

Artinya:

“Perkataan Syaikh Zainuddin al-Malibari “yang lebih utama menghadapkan tubuh bagian kanan imam ke arah makmum”, diberlakukan selain di mihrab masjid Nabawi.

Jika berada di masjid Nabawi, maka yang lebih utama imam menghadapkan tubuh bagian kanannya ke mihrab masjid sebagai bentuk tata kerama kepada Nabi Muhammad.

Ini adalah pendapat mu’tamad imam Jamal al-Romli. Adapun pendapat yang mu’tamad dari imam Ibnu Hajar adalah kesunahan menghadapkan tubuh bagian kanan imam ke arah makmum, meskipun di masjid Nabawi.” (Abu Bakar Syatha, I’anat al-Thalibin, Beirut: Dar al-Fikr, 2019, juz 1, hlm. 218)

Walhasil, terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukum posisi yang utama bagi imam usai salat berjama’ah.

Menurut Imam Ibnu Hajar, posisi yang dianjurkan bagi imam adalah menghadap ke kanan, sehingga tubuh bagian kanan imam menghadap ke arah makmum, termasuk ketika imam memimpin do’a, baik di Masjid Nabawi maupun di luar Masjid Nabawi.

Sedangkan menurut imam Jamal al-Romli, posisi yang utama bagi imam, untuk konteks jama’ah di Masjid Nabawi adalah kebalikan dari pendapat imam Ibnu Hajar (tubuh bagian kanan imam menghadap mihrab/imam menghadap ke kiri).

Sedangkan di luar masjid Nabawi, imam dianjurkan menghadap ke kanan. []

Abdul Wadud Kasful Humam

Dosen di STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *