Bagaimana Hukum Wisata ke Candi?
HIDAYATUNA.COM – Mendatangi tempat ibadah agama lain seperti halnya candi, memiliki banyak pendapat dari para ulama lintas mazhab. Kemarin Senin (16/5/2022) merupakan hari raya umat Buddha yang diperingati dengan khusyuk di Candi Borobudur.
Sebagaimana kita tahu bahwa Candi tersebut merupakan destinasi wisata bagi pelancong lokal maupun mancanegara. Berbagai pengunjung dari lintas agama berwisata ke Borobudur, Prambanan, Mendut, dan sejenisnya.
Lalu bagaimana Islam sendiri memandang fenomena ini, berwisata ke Candi yang masih aktif sebagai tempat ibadah umat agama lain? Berikut penjelasan Kiai Ma’ruf Khozin dilansir dari laman Facebooknya.
Umumnya, seseorang datang ke Candi bukan untuk tujuan masuk ke tempat ibadah melainkan hanya melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah atau lainnya. Tapi bagaimana pun, lanjut Kiai Ma’ruf Khozin, tetap ada Candi yang dijadikan sebagai tempat sesembahan agama lain.
“Silakan, boleh ikut pendapat yang mengatakan haram secara mutlak atau pendapat yang membolehkan. Seperti biasanya, saya lebih suka menyeimbangkan informasi,” kata Kiai Ma’ruf Khozin.
Jika ada yang mengatakan haram, padahal ada pendapat yang boleh, maka saya sampaikan pendapat tersebut. Syekh Ibnu Muflih dari Mazhab Hambali menulis perinciannya:
ﻭﻟﻪ ﺩﺧﻮﻝ ﺑﻴﻌﺔ ﻭﻛﻨﻴﺴﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻋﻨﻪ، ﻳﻜﺮﻩ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺛﻢ ﺻﻮﺭﺓ، ﻭﻗﻴﻞ: ﻣﻄﻠﻘﺎ
“Seseorang boleh masuk ke tempat ibadah Yahudi, Nasrani dan lainnnya. Juga boleh salat di dalamnya. Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa hal itu makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan makruh secara mutlak baik ada gambarnya atau tidak. ( Al-Adab Asy-Syariyah, 3/341)
Setelah memahami hukumnya di atas maka dapat kita baca bahwa berwisata ke Candi, ulama lintas mazhab memiliki perbedaan. Dengan demikian, Anda dibolehkan memilih pendapat yang mana, baik yang membolehkan selama tidak berlebihan, atau yang mengharamkan.