Hukum Shalat Memakai Mukena Warna-Warni

 Hukum Shalat Memakai Mukena Warna-Warni

HIDAYATUNA.COM – Tidak dapat dipungkiri perkembangan fashion setiap hari terus bergulir. Bermacam-macam model dan corak pakaian semakin beragam. Bahkan tidak hanya dalam bentuk pakaian sehari-hari, tetapi mukena atau penutup aurat yang digunakan wanita untuk shalat pun beragam corak dan warnanya. Lalu, bagaimana hukum memakai mukena warna warni atau bercorak untuk shalat?

Imam Abu Syuja’ di dalam kitab Taqribnya menyebutkan bahwa syarat sah sebelum shalat itu ada lima, yaitu suci anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan pakaian suci, berada di tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu shalat, dan menghadap kiblat.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya shalat itu sudah terpenuhi syaratnya dan sah jika sudah tertutup auratnya dengan pakaian yang suci. Warna dan bercorak apapun itu. Sehingga hukum asalnya adalah diperbolehkan menggunakan pakaian atau penutup apapun itu untuk digunakan shalat, yang penting suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna. Tidak terawang atau transparan dan tidak berlubang hingga terbuka auratnya.

Namun, Imam Abdurrahman Al-Jazari di dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah memberikan keterangan lain sebagai berikut:

ومنها أن يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان أو غيرها فإذا لم يشغله لا تكره الصلاة إليها وهذا عند المالكية والشافعية

Artinya: “Dan di antara makruhnya shalat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka shalatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah.”

Jadi, dimakruhkan ketika shalat menghadap gambar hewan atau lainnya yang bisa mengganggu kekhusyuan shalat. Namun, jika hal itu tidak mengganggu kehusyuan orang yang shalat maka tidak dimakruhkan.

Sama halnya hukumnya memakai pakaian yang bergambar, sehingga bisa disimpulkan bahwa memakai mukena berwana atau memakai mukena putih berbordir tidak dimakruhkan jika tidak mengganggu kekhusyuan dalam shalat. Apalagi hal ini juga menjadi kelumrahan di kalangan masyarakat.

Untuk aurat perempuan, semua anggota tubuh itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Dan berdasarkan keterangan syarat sah shalat bisa disimpulkan bahwa shalat dikatakan sah jika perempuan menggunakan pakaian atau penutup yang suci. Penutup bisa ini berwarna dan bercorak apapun selama pakaian ini tidak mengganggu fokus salat.

Sumber:

  • Kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Karya Imam Abdurrahman Al-Jazari
  • Kitab Taqribnya Karya Imam Abu Syuja’

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *