Bagaimana Cara Mengantisipasi Jika Haid Saat Menunaikan Ibadah Haji?

 Bagaimana Cara Mengantisipasi Jika Haid Saat Menunaikan Ibadah Haji?

Ibadah Haji (Ilust/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Bersama para pembimbing Pak Yai Molik Latief dan Kiai Mas Nawawi Dresmo, hari ini mengawali Manasik Haji di gedung aqiqah Nurul Hayat, saya kebagian materi Fikih.

Dari sekian pertanyaan yang perlu dijawab adalah kekuatiran jemaah wanita yang di luar prediksi mengalami datang bulan atau haid saat puncak ibadah haji.

Hal ini pernah terjadi dan dialami oleh Sayidah Aisyah, beliau menangis karena haid pada umumnya tidak diperbolehkan melakukan ibadah.

Namun Nabi memberi solusi dan diawali dengan sabdanya untuk menenangkan beliau:

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ الله عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

Artinya:

“Sesungguhnya haid ini telah Allah tetapkan atas anak-anak putri Nabi Adam a.s.”

Kemudian Nabi menyampaikan apa saja yang boleh dilakukan oleh wanita yang sedang menstruasi:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

Artinya:

“Nabi bersabda: “Lakukanlah apa yang dilakukan orang haji (ihram, wukuf, mabit Mina dan Muzdalifah, lempar jumroh dan sa’i) kecuali tawaf di ka’bah, hingga kamu suci.” (HR. Al-Bukhari)

Setelah Aisyah suci maka Nabi memerintahkan:

«ﻓﺎﺫﻫﺒﻲ ﻣﻊ ﺃﺧﻴﻚ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻨﻌﻴﻢ، ﻓﺄﻫﻠﻲ ﺑﻌﻤﺮﺓ»

“Pergilah bersama saudaramu -Abdurrahman bin Abi Bakar- ke Tan’im, maka lakukan Ihram dengan umrah.” (HR. Bukhari)

Sehingga masjid tersebut saat ini dikenal dengan nama Masjid Sayidah Aisyah.

Masjid tersebut sering dijadikan tempat miqat jemaah umrah yang hendak melakukan umrah tambahan.

Saya pun tetap menganjurkan ibu-ibu untuk konsultasi ke bidan atau puskesmas terkait obat yang akan dikonsumsi selama ibadah haji kelak.

Hukum meminum obat seperti ini adalah diperbolehkan dalam Mazhab Syafi’i:

وَفِي فَتَاوِى الْقَمَّاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

Artinya:

“Dalam Fatwa al-Qamath disimpulkan, boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.” (Talkhis Fatawa Ibni Ziyad, 234) []

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *