Aturan Pembatasan Toa Masjid Sedang Dikaji Kemenag

 Aturan Pembatasan Toa Masjid Sedang Dikaji Kemenag

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Baru baru ini, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Toa masjid. Dimana dalam kebijakan tersebut hanya memperbolehkan penggunaan Toa masjid untuk kegiatan azan dan iqomah.

Menanggapi hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga mengaku sedang mengkaji dan membahas aturan penggunaan Toa di masjid. Dalam hal ini, Kemenag akan mempertimbangkan aturan serupa dengan Arab.

“Ya (penerapan aturan soal pengeras suara di Saudi jadi pertimbangan), banyak masukan dari masyarakat terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid. Kami sedang membahasnya,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dilansir dari Detik, Kamis (27/5/2021).

Selama ini lanjut dia banyak masukan dari masyarakat terkait penggunaan Toa masjid. Ia menjelaskan bahwa masukan yang sangatlah bervariasi.

Dari sejumlah masukan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan mengenai aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.

“Bervariasi, masyarakat kita kan sangat beragam, kami harus memperhatikan semuanya dan mengikhtiarkan yang paling moderat,” sambungnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Arab telah memutuskan bahwa penggunaan Toa masjid hanya diperuntukan untuk azan dan iqomah.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *