Apakah Amplop Nikah Sama dengan Hibatus Tsawab?

 Apakah Amplop Nikah Sama dengan Hibatus Tsawab?

Apakah Amplop Nikah Sama dengan Hibatus Tsawab?

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Berfatwa tidak sekedar tahu dalil. Ada banyak langkah yang mesti dilalui untuk sampai kepada fatwa. Tahap pertama dan yang paling penting yang mesti dilakukan adalah tashawwur (deskripsi) masalah.

Seorang mufti mesti benar-benar memahami gambaran dari masalah yang ditanyakan. Gambaran yang jelas terhadap masalah ini menjadi tanggung-jawab mustafti (peminta fatwa) dan mufti (pemberi fatwa).

Mustafti berkewajiban menyampaikan gambaran masalah yang jelas dan riil terjadi (tashwir masalah) agar mufti dapat menggambarkan masalah dengan benar (tashawwur masalah).

Setelah tashawwur masalah, baru melangkah ke tahap selanjutnya yaitu takhrij atau takyif masalah. Setelah itu dilakukan tahqiq al-manath. Kemudian bayan hukum masalah. Baru langkah terakhir al-ifta`.
Kalau pada tahap pertama (tashawwur masalah) sudah keliru maka proses selanjutnya akan keliru. Maka akan muncullah fatwa yang oleh Syekh Maulid as-Sariri disebut sebagai fiqih shibyani.

Dalam sebuah channel yang mengangkat nama Fatwa TV, seorang ustadz ditanya tentang apa hukumnya meletakkan kotak amplop dalam acara pernikahan?

Apakah itu termasuk kategori meminta-minta yang dilarang agama?

Sang ustadz menjawab bahwa amplop dalam acara pernikahan itu masuk dalam kategori hibah ats-tsawab.

Alasannya, orang yang memberikan amplop berharap agar suatu saat nanti ketika ia yang mengadakan walimah orang yang sekarang diberikannya amplop akan membalas dengan yang sama atau lebih.

Dan ini dalam fiqih Syafi’i (demikian menurut beliau) adalah hibah ats-tsawab.

Benarkah demikian? Sudahkah sang ustadz memahami dengan baik apa yang dimaksud dengan hibah ats-tsawab sehingga dengan mudahnya ia ‘pasangkan’ pada masalah amplop di acara pernikahan?

Apakah benar orang yang memberi amplop di acara itu berharap suatu saat nanti kalau ia yang mengadakan walimah ia mendapat amplop dengan nilai yang sama atau bahkan lebih?

Apakah yang punya hajat (walimahan) ketika meletakkan kotak amplop itu sedang ‘meminta balasan’ dari para tamunya untuk amplop yang dulu ia berikan pada mereka?

Mungkin ada yang demikian, tapi berapa banyak? Kalau jarang, maka an-nadir kal ma’dum.

Ketika shahib walimah meletakkan kotak untuk amplop sebenarnya itu lebih untuk memudahkan para tamu yang ingin memberikan hadiah dalam bentuk uang serta untuk menjaga perasaan pemberi hadiah dan penerima hadiah.

Kurang elok terlihat ketika amplop langsung diserahkan kepada shahib hajat. Apalagi kalau ternyata isinya tak seberapa.

Para tamu yang datang, ketika mereka memberi amplop, apakah itu dengan tujuan agar suatu saat nanti kalau mereka yang mengadakan walimah, shahib walimah ini akan datang dan memberikan amplop dengan nilai yang sama? Rasanya tidak.

Mereka memberi semampu dan seikhlasnya. Shahib walimah pun tidak mencek setiap amplop itu saat dimasukkan.

Jadi ini lebih sebagai cara dan media untuk mempermudah saja. Tamu ingin memberi hadiah dalam bentuk uang karena itu yang lebih diperlukan shahib walimah.

Tuan rumah menyediakan media untuk mempermudah itu yaitu kotak amplop. Sesederhana itu.

Lalu apa itu hibah ats-tsawab? Hibah ats-tsawab adalah hadiah yang bertujuan mendapatkan kompensasi (‘iwadh mali).

Seseorang memberi hadiah dan ia berharap diberikan imbalan dari orang yang diberikannya hadiah.

Hukumnya terdapat khilafiyah di antara para ulama. Ada yang membolehkan, ada yang melarang.

Sesuatu baru disebut hibah ats-tsawab kalau ada pernyataan (shighat) dari si pemberi hadiah (wahib) bahwa hadiah itu ia berikan dengan maksud mendapat imbalan.

Hibah ats-tsawab ini biasa terjadi kalau hadiah itu dari bawah (al-adna) ke atas (al-a’la), seperti dari budak pada tuan, dari bawahan pada atasan dan sebagainya.

Itu sekelumit tentang hibah ats-tsawab. Lalu apa hubungannya dengan amplop pernikahan? Entahlah… []

Yendri Junaidi

Pengajar STIT Diniyah Putri Rahmah El Yunusiyah Padang Panjang. Pernah belajar di Al Azhar University, Cairo.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *