Al-Syathibi Ilmuwan Peletak Dasar Maqashid Al-Syariah

 Al-Syathibi Ilmuwan Peletak Dasar Maqashid Al-Syariah

Jamsyid Giatsuddin Al-Kasyi: Sang Matematikawan dan Ahli Astronomi Islam (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Maqashid Al-Syariah merupakan suatu teori hukum Islam yang cikal bakalnya sudah tumbuh sejak dimulainya proses penetapan hukum Islam itu sendiri. Selanjutnya dikemas dengan baik serta dikembangkan oleh ulama-ulama sesudah periode tabo’ tabi’in.

Dr. Busyro, M.Ag dalam bukunya Maqashid Al-Syariah menjelaskan bahwa walaupun proses perkembangannya tidak secapat ilmu ushul fiqh, tetapi keberadaannya sudah diamalkan oleh para ulama pada setiap penetapan hukum yang mereka lahirkan.

“Penyebutan maqashid al-syariah memang dipopulerkan oleh seorang ulama Mazhab Maliki yang hidup pada abad ke-8 H, yaitu Abu Ishaq al-Syathibi (w. 790 H). Tetapi sebelumnya, pembiacaraan tentang maqashid al-syariah dibicarakan ketika ulama ushul fiqh membahas tentang teori maslahah,” ungkap Busryoo dilansir Jumat (6/8/2021).

Ia mencontohkan misalnya teori maslahah yang dikemukakan oleh al-Juwaini Imam al-Haramain (w. 478 H) dan juga al-Ghazali (w. 505 H). Pembahasan mereka tentang maslahah dasarnya rangka menjelaskan tujuan-tujuan Allah SWT dalam menetapkan hukum.

Maslahah Menurut Fakhr al-Din al-Razi

Pembicaraan tentang maslahah juga dilanjutkan oleh Fakhr al-Din al-Razi (w. 606 H), al-Amidi (w. 631 H), ‘Izz al-Din ibn ‘Abd al-Salam (w. 660 H), al-Qarafi (w. 684 H), Najm al-Din al-Thufi (w. 716 H), ibn Taimiyah (w. 728 H), ibn al-Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H), al-Zarkasyi (w. 794 H), dan al-Syathibi.

“Menurut pendapat yang masyhur, di tangan al-Syathibi inilah ilmu maqashid al-syariah menemukan bentuknya yang jelas dan sistematis,” jelasnya.

Kajian-kajian ulama setelah itu lebih dititikberatkan kepada model-model pengaplikasian maqashid al-syariah ini dalam proses penetapan hukum di samping menemukan kemungkinan tambahan untuk menyempurnakannya.

Terlepas dari adanya perkembangan pemikiran pasca al-Syathini, namun tidak dapat dimungkiri bahwa al-Syathini merupakan tokoh pertama yang telah melatakkan fondasi kuat dalam mengkaji dan selanjutnya mengembangkan keilmuan ini.

Sebagai informasi, al-Syathibi adalah seorang imam ahlussunnah dari mazhab Maliki yang hidup pada masa Spanyol Islam. Nama lengkapnya adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi al-Syathibi. Tempat dan tanggal lahirnya tidak diketahui, namun ia wafat pada hari Selasa, 8 Sya’ban 790 H di Granada.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *