Abad I Hijriah: Abad Terpenting Sejarah Hukum Islam
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Abdullah Musthafa al-Maraghi penulis buku Ensiklopedia Ulama Ushul Fiqh Sepanjang Masa menjelaskan ketika berbicara tentang sejarah pemikiran hukum Islam, maka awal abad Hijriah dianggap sebagai abad terpenting bagi umat Islam.
“Adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah bahwa abad I Hijriah merupakan abad paling penting dalam sejarah pemikiran hukum Islam,” ungkap Musthafa al-Maraghi.
Mengapa sangat penting? Untuk menjelaskannya, menurut Musthafa al-Maraghi dua hal penyebabnya. Pertama, abad ini ditandai dengan lahirnya dua pilar perundang-undangan Islam, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, bahkan juga qiyas, ijma’, dan istihsan.
“Seluruh dasar pemikiran hukum Islam selalu dikembalikan kepada dua pilar tersebut. Baik yang telah dinyatakan sebagai muttafaq ‘alaih (konsensus) para ahli hukum maupun yang mukhtalaf fih (kontroversial),” jelasnya.
Kemudian kedua, tokoh-tokoh besar pemikir hukum Islam atau ahli ushul fiqh juga muncul pada abad ini.
“Mereka adalah orang-orang yang sangat berjasa besar dalam meletakkan dasar-dasar pengaturan kehidupan beragama,” sambungnya.
Menurut Musthafa al-Maraghi, mereka sepenuhnya berjuang dari dan untuk agama semata-mata. Bahkan mereka juga berhasil melakukan purifikasi kehidupan dari berbagai moralitas yang dekaden.
“Abad I H dimulai sejak Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah sampai tahun 100 H,” jelasnya.