Zakat Untuk Usaha Produktif

 Zakat Untuk Usaha Produktif

Pemaknaan Sabilillah dan Nalar Kapitalisme

Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus menerus dengan harta zakat yang telah diterimanya. Zakat produktif dengan demikian adalah zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus. Sehingga dapat disimpulkan bahwa zakat produktif adalah zakat yang dikelola dengan cara produktif, yang dilakukan dengan cara pemberian modal kepada para penerima zakat dan kemudian dikembangkan, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka untuk masa yang akan datang.

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa menunaikan zakat termasuk amal ibadah sosial dalam rangka membantu orang-orang miskin dan golongan ekonomi lemah untuk menjunjung ekonomi mereka sehingga mampu berdiri sendiri di masa mendatang dan tabah dalam mempertahankan kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

 خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ أَوْ تَصَدَّقْ بِهِ وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَاسَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لَافَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ ” رواه مسلم

Artinya: ‘’Ambilah dahulu, setelah itu milikilah (berdayakanlah) dan sedekahkan kepada orang lain dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini sedang engkau tidak membutukannya dan bukan engkau minta, maka ambilah. Dan mana-mana yang tidak demikian maka janganlah engkau turutkan nafsumu’’. (HR Muslim)

Pendayagunaan zakat harus berdampak positif bagi mustahiq, baik secara ekonomi maupun sosial. Dari sisi ekonomi, mustahiq dituntut benar-benar dapat mandiri dan hiduo secara layak sedangkan dari sisi sosial mustahiq dituntut dapat hisup sejajar dengan masyarakay yang lain. Hal ini berarti, zakat tidak hanya didistribusikan untuk hal-hal yang konsumtif saja dan hanya bersifat charity tetapi lebih untuk kepentingan yang produktif dan bersifat edukatif.

Kelemahan utama orang miskin serta usaha kecil yang dikerjakannya sesungguhnya tidak semata-mata pada kurangnya permodalan, tetapi lebih pada sikap mental dan kesiapan manajemen usaha. Untuk itu zakat usaha produktif pada tahap awal harus mampu mendidik mustahiq sehingga benar-benar siap untuk berubah. Karena tidak mungkin kemiskinan itu dapat berubah kecuali dimulai dari perubahan mental si miskin itu sendiri. Inilah yang disebut peran pemberdayaan. Zakat yang dapat dihimpun dalam jangka panjang harus dapat memberdayakan mustahiq sampai pada dataran pengembangan usaha. Program-program yang bersifat konsumtif ini hanya berfungsi sebagai stimulant atau rangsangan dan berjangka pendek, sedangkan program pemberdayaan ini harus diutamakan. Makna pemberdayaan dalam arti yang luas ialah memenadirikan mitra, sehingga mitra dalam hal ini mustahiq tidak selamanya tergantung kepada amil.

Implikasi zakat adalah memenuhi kebutuhan masyarakat ang kekurangan, memperkecil jurang kesenjangan ekonomi, menekan jumlah permasalahan sosial, dan menjaga kemampuan beli masyarakat agar dapat memelihata sector usaha. Dengan kata lain zakat menjaga konsumsi masyarakat pada tingkat yang minimal, sehingga perekonomian dapat terus berjalan. Zakat menjadikan masyarakat tumbuh dengan baik, zakat dapat mendorong perekonomian.

Zakat bukanlah pajak tetapi pungutan khusus yang hanya diwajibkan bagi umat muslim yang mampu. Zakat merupakan pendapatan khusus pemerintah yang harus dibelajakan untuk kepentingan-kepentingan khusus seperti untuk membantu pengangguran, fakir miskin, dan sebagainya. Zakat membentuk masyarakat untuk bekerja sama bertindak sebagai lembaga penjamin dan penyedia dan acadangan bagi masyarakat muslim.

Tujuan zakat yaitu memperbaiki taraf hidup rakyat yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Media transfer pendapatan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli orang miskin. Adapun sasaran zakat yaitu antara lain memperbaiki taraf hidup, pendidikan dan beasiswa, mengatasi masalah ketenagakerjaan atau pengangguran, dan program pelayanan kesehatan.

Zakat terhadap produksi dengan asumsi para muzakki adalah golongan yang umumnya bekerja sebagai produsen, maka manfaat zakat oleh produsen akan dirasakan melalui tingkat konsumsi yang terus terjaga, akibat zakat yang merka bayarkan dibelanjakan oleh mustahik untuk mengkonsumsi barang dan jasa dari produsen. Jadi semakin tinggi jumlah zakat, maka semakin tinggi pula konsumsi yang dapat mendorong ekonomi. Saat ini zakat tidak hanya dapat dimanfaatkan yang sifatnya hanya konsumtif, akan lebih bermanfaat jika zakat dapat diberdayakan secara produktif. Karen aini yang akan dapat membantu para mustahik tidak hanya dalam jangka pendek tetapi untuk jangka yang lebih panjang. Keberadaan zakat yang memang pada mulanya ditujukan untuk memberantas kemiskinan menimbulkan pemikiran-pemikiran dan inovasi dalam penyaluran dana zakat itu sendiri, salah satunya sebagai bantuan dalam usaha produktif.

Sumber: Buku Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Karya Muhammad Ridwan
Buku Zakat Priduktif dalam Prespektif Hukum Islam Karya Asnainu, S,Ag., M. Ag
Terjemah Subulussalam Karya Abu Bakar Muhammad

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *