Wapres Jelaskan Perbedaan Cadar, Celana Cingkrang dan Paham Radikalisme

 Wapres Jelaskan Perbedaan Cadar, Celana Cingkrang dan Paham Radikalisme

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, memberi tanggapan dengan wacana larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah adalah upaya penegakan kedisiplinan pegawai.

“Jadi, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah itu semata-mata untuk menegakkan kedisiplinan, bukan dalam rangka pemberantasan radikalisme,” ungkapnya, diterima HIDAYATUNA.COM dari laman MoeslimChoice, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Sabtu (02/11/2019).

Kali itu ia juga meyakini bahwa setiap instansi atau lembaga pemerintah sudah pasti memiliki aturan masing-masing. Mungkin, lebih lanjut, ada sebuah keinginan supaya di pemerintah ada aturannya. Pakaian seperti apa, tentara harus seperti apa, tentara perempuan, polisi perempuan, kemudian juga PNS seperti apa.

“Di masyarakat juga ya mungkin beda lagi. Jadi itu dalam rangka disiplin saja. Penegakan kedisiplinan. Lain halnya dengan pemberantasan terhadap paham radikalisme yang telah menjadi komitmen bersama,” ujar Wakil Presiden itu.

Di satu sisi ia meluruskan jika wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan tidak ada kaitannya dengan pemberantasan paham radikalisme. Bahwa paham radikalisme itu sendiri dibagi menjadi dua, yakni radikalisme ideologis dan separatis.

“Radikalisme itu kan ada kelompok-kelompok yang memaksakan kehendak melalui kekerasan. Apakah radikalisme ideologi, bisa juga radikalisme separatis. Separatis juga dengan senjata itu juga radikal,” tegasnya.

“Saya kira, kalau itu dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa,” tambahnya.

Memang sebelum Menteri Agama Fachrul Razi menyindir masalah pakaian di instansi pemerintah. Wakil Presiden itu lantas berencana melakukan pengkajian aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah.

Perlu digaris bawahi bahwa pelarangan cadar tersebut akan dikaji dan akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Agama. Namun, sehari setelah wacana larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah menjadi konsumsi publik, Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

Seperti yang telah dinyatakan Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019), yang menegaskan dirinya tidak berhak melarang penggunaan cadar. “Saya enggak berhak dong, mosok Menteri agama yang mengeluarkan larangan. Enggak ada.”

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *