Vaksinasi Covid-19 Selama Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sejumlah ulama muslim dan para pakar medis mengatakan bahwa kegiatan memberikan vaksinasi Covid-19 disebut tidak membatalkan puasa. Terutama bagi seorang Muslim selama bulan Ramadhan.
Hal itu dijelaskan Dekan Bidang Akademik, seminari Islam Amerika, Dr Yasir Qadhi dalam menjawab pertanyaan di acara yang diadakan oleh East Plano Islamic Center (EPIC).
Dr. Yasir Qadhi berkata, “Sebagian besar ulama modern dan banyak dewan fikih di dunia, termasuk dewan yang berbasis di Makkah dan dewan Eropa. Semua mengatakan bahwa suntikan yang tidak bernutrisi, termasuk vaksin tidak membatalkan puasa,” ujarnya dilansir dari About Islam, Kamis (11/3/2021).
Selain Syekh Qadhi, Syekh Dr Ahmad bin Abdul Aziz Al Haddad juga mengatakan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Ia juga merupakan Mufti Agung dan Kepala Departemen Fatwa di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai,
Menurutnya vaksin tidak membuat puasa seseorang batal. Hal itu karena diambil secara intramuskuler seperti jarum intramuskuler lainnya. “Sehingga orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mengambil suntikan,” jelasnya.
Hal yang Membatalkan Puasa dalam Situasi Pandemi
Syekh Dr. Ahmad juga menambahkan bahwa beberapa Muslim mungkin merasakan gejala kelelahan akibat Covid-19 atau mengonsumsi vaksin. Hal itu kemudian yang mendorongnya untuk muntah atau minum obat penghilang rasa sakit.
“Jika tidak meminum obat berbuka puasa, maka puasanya sah. Jika meminum obat penghilang rasa sakit berarti membatalkan puasanya, dan tidak ada salahnya membatalkan puasanya jika lelah sehingga menjadi darurat. Maka berbuka puasa lah jika sakit dan tentu nanbi bisa diganti dengan mengqadhanya,” ujarnya.
Pendapat itu menyusul pernyataan sebelumnya oleh kelompok medis Islam Inggris yang menegaskan. Bahwa vaksin tidak membatalkan puasa Ramadhan.
“Vaksinasi Covid-19 yang saat ini berlisensi di Inggris tidak membatalkan puasa, menurut pendapat ulama. Individu tidak boleh menunda vaksinasi Covid-19 karena Ramadan,” kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataannya.
“Suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa. Terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah. Rute ini tidak digolongkan sebagai situs masuk yang akan membatalkan puasa.”