Transaksi E-Commerce Dalam Hukum Islam

 Transaksi E-Commerce Dalam Hukum Islam

HIDAYATUNA.COM – Orang yang terjun ke dunia usaha, berkewajiban mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan jual beli itu sah atau fasid. Ini dimaksudkan agar muamalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya jauh dari kerusakan yang tidak dibenarkan. Keterkaitan hal tersebut di antaranya adalah transaksi as-Salam dan Transaksi e-commerce.

Transaksi (akad) merupakan unsur penting dalam suatu perikatan. Dalam Islam persoalan transaksi sangat tegas dalam penerapannya, dan ini membuktikan bahwa keberadaan transaksi tidak boleh dikesampingkan begitu saja dalam setiap bidang kehidupan manusia (umat Islam), karena begitu pentingnya transaksi dalam suatu perjanjian.

Secara umum dapat dilihat bahwa dalam perdagangan secara Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda tersebut sewaktu transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istisna’.

Transaksi as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi al-istisna‘ merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang ditangguhkan.

Transaksi as-salam disebut juga al-salaf seperti halnya model transaksi jual beli lainnya, telah ada bahkan sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW. Hal ini merupakan suatu bentuk keringanan dalam bermuamalah dan memberikan kemudahan kepada manusia dalam berinteraksi dengan sesama, khususnya pada masalah pertukaran harta, seperti halnya jual beli dengan hutang.

Dalam transaksi al-salam tercermin adanya saling tolong menolong yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Pihak pembeli dapat membeli barang dengan harga lebih murah, begitu pula pihak penjual memperoleh keuntungan dari penerimaan uang lebih cepat dari penyerahan barang. Dengan pembayaran itu berarti didapat tambahan modal yang berguna untuk mengelola dan mengembangkan usahanya.

Transaksi al-salam dibolehkan berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Ibn ‘Abbas berkata: ”Saya bersaksi bahwa salaf yang dijamin untuk waktu tertentu, telah dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan diijinkan-Nya”. Kemudian dia membaca firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Ketika Rasulullah tiba di Madinah, orang-orang sudah biasa melakukan pembayaran lebih dahulu (salaf) buat buah-buahan untuk jangka waktu setahun atau dua tahun. Kemudian beliau bersabda:

(مَنْ اَسْلَفَ مِنْ شَئْ ٍفَلْيُسْلِفْ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ  (رواه البخارى

Artinya:“Barangsiapa yang melakukan salaf, hendaklah melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, sampai batas waktu tertentu.” (HR. Bukhori)

Pelaksanaan transaksi bisnis e-commerce, secara sekilas hampir serupa dengan transaksi al-salam dalam hal pembayaran dan penyerahan komoditi yang dijadikan sebagai obyek transaksi. Oleh karena itu, untuk menganalisis dengan jelas apakah transaksi dalam e-commerce melalui internet tersebut dapat disejajarkan dengan prinsip-prinsip transaksi yang ada dalam transaksi al-salam maka masing-masing dapat dicermati melalui pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, proses pernyataan kesepakatan transaksi dan melalui obyek transaksi.

Dalam transaksi e-commerce melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli (cardholder) dan penjual (merchant). Para pihak itu adalah payment gateway, acquirer dan issuer. Dalam transaksi online merupakan suatu keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Karena transaksi e-commerce melalui media internet merupakan bentuk transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang dalam bertransaksi tidak saling bertemu face-to-face atau bahkan tidak saling mengenal, sebab mereka bertransaksi dalam dunia maya atau virtual.

Oleh karena itu, untuk menjamin adanya kehandalan, kepercayaan, kerahasiaan, validitas dan keamanan, transaksi e-commerce dalam pelaksanaannya memerlukan layanan-layanan pendukung. Dalam hal ini payment gateway dapat dianggap seperti saksi dalam transaksi yang melakukan otorisasi terhadap instruksi pembayaran dan memonitor proses transaksi online. Payment gateway ini diperlukan oleh acquirer untuk mendukung berlangsungnya proses otorisasi dan memonitor proses transaksi yang berlangsung.

Payment gateway biasanya dioperasikan oleh acquirer atau bisa juga oleh pihak ketiga lain yang berfungsi untuk memproses instruksi pembayaran. Payment gateway dalam hal ini telah memperoleh sertifikat digital yang dikeluarkan dan dikelola oleh pihak ketiga yang terpercaya, yang dikenal dengan nama Certi Ucation Authority (CA), seperti Veri Sign, Mountain View, Thawte, i-Trust dan sebagainya. Sertifikat digital ini dimiliki sebagai tanda bukti bahwa dia memiliki hak atau izin atas pelayanan transaksi elektronik.

Selain payment gateway, adanya acquirer dan issuer juga merupakan suatu keharusan. Acquirer adalah sebuah institusi finansial dalam hal ini bank yang dipercaya oleh merchant untuk memproses dan menerima pembayaran secara online dari pihak consumer. Dan issuer merupakan suatu institusi finansial atau bank yang mengeluarkan kartu bank (kartu kredit maupun kartu debit) yang dipercaya oleh consumer untuk melakukan pembayaran dalam transaksi online. Masing-masing dari acquirer dan issuer merupakan wakil dari merchant dan consumer dalam melakukan pembayaran secara online.

Pada transaksi al-salam keberadaan saksi dan wakil bukan suatu keharusan tapi apabila diperlukan hal itu tidak akan merusak atau membatalkan transaksi, bahkan untuk keberadaan saksi sangat dianjurkan dalam transaksi al-salam. Karena dikhawatirkan adanya perselisihan dikemudian hari, baik disengaja oleh salah satu pihak maupun karena lupa. Juga setiap transaksi akan selalu terkait dengan keadaan dan kondisi yang melingkupinya.

Pada transaksi yang dilakukan dalam bentuk yang lebih formal terikat dan mengandung risiko tinggi, demi kemaslahatan (kebaikan) diantara pihak-pihak yang terlibat sangat dianjurkan adanya administrasi dan saksi apabila melakukan suatu transaksi. Dalam permasalahan e-commerce, fiqh memandang bahwa transaksi bisnis di dunia maya diperbolehkan karena mashlahah. Mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan syara’.

Bila e-commerce dipandang seperti layaknya perdagangan dalam Islam, maka dapat dianalogikan bahwa pertama penjualnya adalah merchant (Internet Service Provider atau ISP), sedangkan pembelinya akrab dipanggil customer. Kedua, obyek adalah barang dan jasa yang ditawarkan (adanya pemesanan seperti al-salam) dengan berbagai informasi, profile, mencantumkan harga, terlibat gambar barang, serta resminya perusahaan. Dan ketiga, Sighat (ijab-qabul) dilakukan dengan payment gateway yaitu sistem/software pendukung (otoritas dan monitor) bagi acquirer, serta berguna untuk service online.

Dalam perspektif hukum Islam memandang bahwa transaksi bisnis di dunia maya (e-commerce) diperbolehkan karena mashlahah. Mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan syara’. transaksi ini pada dasarnya hampir sama dengan transaksi al-salam, baik dalam hal pembayaran dan penyerahan atau pengiriman barang.

Persamaan ini disejajarkan sebagai berikut, dalam as-salam ada muslam ilaih, rabb as-salam, ijab qabul ra’su al-mal dan wakil sedang dalam e-commerce ada merchant/seller, cardholder/consumer, commodity, agreement, price/money, payment gateway. Transaksi melalui media maya (cyberspace) atau e-commerce diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti kezhaliman, penipuan, kecurangan, mengandung riba, perkara yang diharamkan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun dan syarat jual beli.

Sumber:

  • Hukum Perjanjian Shariah Karya Fathurrahman Djamil
  • Kompilasi Hukum Perikatan Karya Badrulzaman dkk  
  • Al-Buyu‘al-Shai‘ah Karya Muhammad Taufiq Ramadhan
  • Al-Umm Karya Muhammad ibn Idris al-Shafi‘i  
  • Sistem Transaksi E-commerce Karya Sugeng Santoso
  • Sahih al-Bukhari
  • Aspek Hukum Protokol Pembayaran Karya Muhammad Aulia Adnan

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *