Tokoh Muslim Rusia Serukan Poligami Dilegalkan

 Tokoh Muslim Rusia Serukan Poligami Dilegalkan

HIDAYATUNA.COM, Moskow – Para tokoh muslim di Rusia mendesak pemerintah untuk melegalkan poligami untuk mengurangi kriminalitas seksual di tengah-tengah masyarakat Rusia.

Ildar Alyautdinov, mufti Moskow, mengampaikan pandangannya kepada awak media milik pemerintah RIA Novosti bahwasanya, mengizinkan pria memiliki banyak istri akan membantu menyelesaikan sejumlah masalah sosial di Rusia.

Menurut Alyautdinov, wanita di Rusia saat ini benar-benar tidak terlindungi karena tidak adanya hukum Syariah Islam.

“Melegalkan poligami akan menjamin hak-hak perempuan,” katanya dikutip dari Daily Mail, Senin (30/9/2019).

Menurut Ildar Alyautdinov sangat penting untuk menciptakan mekanisme perlindungan hukum. “Sehingga perempuan bisa menjadi pasangan kedua yang sempurna,” sambungnya.

Dirinya mendukung poligami dilegalkan, tetapi ia tidak setuju dengan adanya poliandri yang melegalkan wanita memiliki lebih dari satu suami.

Rusia Beyond melaporkan, pada tahun 2018, Badan Statistik Negara Federal Rusia mengungkapkan sebanyak 146,9 juta orang tinggal di negara itu. Sekitar 68,1 juta di antaranya adalah pria, sedangkan 78,8 juta wanita.

Dimana jumlah wanita lebih besar dari pada pria. Selain itu, Alyautdinov juga mengklaim ada banyak wanita yang tetap melajang setelah menjadi janda atau bercerai.

Komentar mufti itu muncul setelah Syekh Ravil Gainutdin, yang adalah kepala Administrasi Spiritual Muslim di Rusia, mengatakan ia menganggap pantas untuk melegalkan poligami di wilayah-wilayah Islam.

Dia mengatakan mengambil beberapa istri lebih baik daripada pria yang memiliki 40 kekasih dan tidak mengambil tanggung jawab dari mereka dan anak-anak yang tidak sah.

Menanggapi komentar tersebut, Gereja Ortodoks Rusia mengatakan, “monogami dikaitkan dengan penghormatan terhadap peran pria dan wanita dan pengakuan atas martabat mereka yang setara dalam pernikahan”.

Sementara itu dilansir dari BBC, seorang juru bicara menambahkan bahwa gereja percaya hubungan di luar pernikahan membahayakan martabat pria dan wanita, menghancurkan keluarga dan pasangan yang tidak memiliki pasangan tidak bahagia.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *