Tak Hanya Dideportasi, Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Bakal Disanksi Rp.42,5 Juta

 Tak Hanya Dideportasi, Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Bakal Disanksi Rp.42,5 Juta

Visa Haji

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sanksi keras bakal diberikan kepada para jamaah haji Indonesia yang ilegal. Tidak hanya berupa deportasi, tapi juga sanksi sebesar Rp.42,5 juta akan diberikan kepada jemaah haji yang tak bervisa resmi dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) melalui siaran pers Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda.

“Sanksi deportasi ekspatriat yang melanggar aturan berhaji, dan mereka dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur,” kata Widi dikutip Senin (20/5/2024).

Adapun denda yang dijatuhkan lanjut Widi sebesar 10.000 riyal atau setara Rp.42,5 juta. Untuk itu dirinya mengingatkan agar tidak berhaji melalui jalur illegal.

“Sanksi denda bagi jemaah yang berhaji tanpa visa haji sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 42,5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, sanksi juga akan diberikan kepada pihak yang telah melakukan koordinir jemaah haji ilegal. Tak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan sebesar 50.000 riyal.

“Juga denda paling banyak 50.000 riyal (untuk pihak yang mengkoordinir Jemaah haji illegal),” ungkapnya.
Berdasarkan aturan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, pihak yang mengoordinasi jemaah haji tanpa izin atau visa haji juga terancam pidana penjara selama enam bulan.

Untuk itu, Kemenag RI mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar mendaftarkan dan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan Ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” tandasnya. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *