Tags : talak

Talak Tidak Sah kecuali di Depan Pengadilan?

HIDAYATUNA.COM – Apabila suami sudah menjatuhkan talak kepada istrinya secara sadar dan tanpa paksaan, maka talak itu tidak jatuh karena tidak sah. Hal ini lantaran ia tidak melakukannya di depan pengadilan, sebab menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian baru dianggap sah bila dilakukan dalam persidangan Pengadilan Agama. Tidak sah di sini bukan hanya secara hukum […]Read More

Hati-hati dengan Kata “Cerai”

HIDAYATUNA.COM – Nikah artinya adalah berkumpul. Talak artinya lepas. Rujuk artinya kembali berkumpul. Dalam urusan semua ini bisa terjadi dalam keadaan apa pun seperti hadis: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ » Dari Abu Hurairah Nabi bersabda: “Ada 3 yang serius […]Read More

Macam-Macam Talak

HIDAYATUNA.COM – Angka perceraian di Indonesia masih cukup tinggi, umumnya dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan dan jelas saja mempengaruhi keluarga khususnya anak. Disini kita tidak akan membahas dampaknya atau solusinya, lebih mendasar. Yang paling mendasar dari perceraian adalah adanya talak, apa itu? Apa saja macam-macam jenisnya? Mari simak pebjelasan di bawah […]Read More

Talak Diluar Pengadilan, Apakah Sah?

Talak berasal dari Bahasa at-takhaliyatu yang berarti pelepasan. Menurut syariah artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu. Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Terkadang mubah, bija menjadi makruh, sunah, tetapi bisa juga menjadi wajib bahkan berubah status menjadi haram. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan mengatur talak diikrarkan di depan sidang pengadilan. Padahal […]Read More