Macam-Macam Talak

 Macam-Macam Talak

HIDAYATUNA.COM – Angka perceraian di Indonesia masih cukup tinggi, umumnya dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan dan jelas saja mempengaruhi keluarga khususnya anak. Disini kita tidak akan membahas dampaknya atau solusinya, lebih mendasar. Yang paling mendasar dari perceraian adalah adanya talak, apa itu? Apa saja macam-macam jenisnya? Mari simak pebjelasan di bawah ini.

Allah menyinggung soal talak ini bahkan dalam surat at-Thalaq

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.”(Qs. at-Thalaq: 1)

Secara bahasa talak bererti melepaskan atau terlepas. Sementara menurut syarak talak diartikan sebagai melepaskan ikatan (akad) nikah dnegan menggunakan lafal talak, cerai dan sebagainya. Talak dibedakan dalam beberapa macam dilihat dari berbagai sisi, berikut rinciannya:

  • Pelafalan

Talak dilihat dari sisi pelafalannya (shighah) terbagi menjadi dua: sharih dan kinayah. Talak sharih  adalah talak menggunakan lafal atau kalimat yang jelas dan tidak bisa serta tidak mungkin diarahkan pada arti lain selain talak. Contohnya ucapan: ”Aku menceraikanmu.”

Sedangkan talak  kinayah merupakan talak yang menggunakan lafal atau kalimat yang bisa saja diartikan talak dan bisa diartikan selain talak. Kata-kata yang digunakan memungkinkan terjadinya bias. Contohnya ucapan: “Menjauhlah dariku.”

Dua macam talak di atas memiliki perbedaan dari sisi keharuasn ada niat saat mengucapkan kalimat talak. Dalam talak sharih, tidak disyaratakan adanya niat khusus untuk menjadi talak. Sehingga meskipun ketika mengucapkannya suami tidak bermaksud menceraikan istrinya, asalkan sengaja dalam mengungkapakan kalimat tersebut, maka talak tetap jatuh atau terjadi. Berbeda dengan talak kinayah, dimana talak hanya akan terjadi apabila saat mengunggapkannya, suami memang bermaksud untuk menceraikan istrinya.

  • Keadaan Istri waktu ditalak

Keadaan istri saat ditalak dilihat dari sedang haid atau suci; dewasa atau masih kecil membagi talak menjadi tiga jenis yaitu sunni, bid’i dan talak selain kedunya (sunni, bid’i).

Talak sunni adalah talak yang dijatuhkan suami saat istri dalam keadaan suci dari haid atau nifas dan ketika suci ini ia tidak berhubungan  badan dengan istrinya. Hukum talak ini sendiri adalah halal (mubah).

Talak bid’i  adalah talak yang dijatuhkan suami setelah pernah berhubungan badan dengan istri, saat istri dalam keadaan haid atau nifas , atau dalam keadaan suci, tetapi dalam masa suci ini suami pernah berhubungan badan dengan istrinya. Hukum talak ini adalah haram.

Talak selain sunni  atau bid’i  adalah talak yang dijatuhkan suami pada istri yang masih kecil yang belum pernah mengalami haid, pada istri tua yang sudah sampai pada usia menopause, pada istri hamil yang jelas kehamilannya, pada istri yang sama sekali belum pernah berhubungan badan dengannya, atau pada istri yang meminta akad khulu’ (permintaan istri pada suami agar menceraikannya diterimanya; tebus talak). Hukum talak ini adalah halal (mubah).

Sumber: Gerbang Fikih, Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri: 2019, Lirboyo Press.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *