HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa pernikahan beda agama dilarang atau diharamkan. MUI sudah menerbitkan fatwa melalui Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/200 tentang hukum larangan pernikahan beda agama. Yakni, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah; dan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah. […]Read More
Tags : pernikahan beda agama
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat suara soal disahkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan pernikahan beda agama tidak dibenarkan dalam Islam. Ia menjelaskan, ajaran Islam melarang perkawinan beda agama. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 221. Pada sisi […]Read More
HIDAYATUNA.COM – Peranan wanita akan semakin pesat dan ulama memberikan fatwa-fatwa yang mendukung peranan wanita. Seperti yang disampaikan oleh Grand Syekh Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayib sebagai berikut: Kekerasan pada wanita adalah haram. Diskriminasi pada wanita adalah tindakan pidana dan tidak dapat dibenarkan Larangan menganiaya wanita atas nama Agama Hukum asal menikah adalah monogami (1 istri) […]Read More
HIDAYATUNA.COM – Perihal Muslim masuk Gereja berkali-kali menimbulkan pro-kontra. Apalagi setelah adanya pernikahan antar-agama, di mana mempelai perempuan beragama Islam dan mengenakan jilbab. Sementyara itu, pengantin laki-laki seorang Nasrani, namun keduanya melakukan pemberkatan di Gereja. Setelahnya mengucap ijab kabul secara Islam. Berbicara mengenai hukum menikah beda agama, sudah jelas dalam Islam diharamkan. Namun kali ini […]Read More