Mengapa Menikah Beda Agama Diharamkan? Simak Penjelasan MUI Berikut Ini

 Mengapa Menikah Beda Agama Diharamkan? Simak Penjelasan MUI Berikut Ini

Penjelasan MUI Mengapa Menikah Beda Agama Diharamkan? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa pernikahan beda agama dilarang atau diharamkan.

MUI sudah menerbitkan fatwa melalui Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/200 tentang hukum larangan pernikahan beda agama.

Yakni, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah; dan perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M. Cholil Nafis menyebutkan ketentuan undang-undang perkawinan sahnya perkawinan apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

“Dapat dikatakan pernikahan beda agama tidak sesuai ajaran agama Islam dan hal demikian dilarang,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/09).

Menurut Kiai Cholil, merujuk pada beberapa hukum, baik hukum agama, konstitusi negara serta adat yang berlaku di masyarakat, tidak diperkenankan wanita maupun laki-laki yang berbeda keyakinan untuk menjalin sebuah ikatan pernikahan.

“Maka berdasarkan rujukan tafsir, fikih, peraturan perundang-undangan, dan sosial keagamaan, dapat disimpulkan  pernikahan beda agama antara pasangan laki-laki muslim maupun perempuan muslimah dengan orang musyrik atau musyrikah hukumnya tidak sah dan haram,” tegas Kiai Cholil.

Keputusan tersebut, juga didukung oleh ormas-ormas yang sudah diakui oleh negara, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul ulama (NU) dan yang lainnya.

“Keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, NU, dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama secara mutlak, baik laki-laki muslim maupun perempuan Muslimah.” jelas Cholil.

Hal senada juga dimuat pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pada Pasal 44 KHI terdapat larangan menikah beda agama. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *