Hukum Muslim Masuk Gereja
HIDAYATUNA.COM – Perihal Muslim masuk Gereja berkali-kali menimbulkan pro-kontra. Apalagi setelah adanya pernikahan antar-agama, di mana mempelai perempuan beragama Islam dan mengenakan jilbab.
Sementyara itu, pengantin laki-laki seorang Nasrani, namun keduanya melakukan pemberkatan di Gereja. Setelahnya mengucap ijab kabul secara Islam.
Berbicara mengenai hukum menikah beda agama, sudah jelas dalam Islam diharamkan. Namun kali ini kita akan membahas mengenai hukum masuk Gereja bagi seorang Muslim.
فَصْلٌ: وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ، رَخَّصَ فِيهَا الْحَسَنُ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَالشَّعْبِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الْكَنَائِسَ؛ مِنْ أَجْلِ الصُّوَرِ. وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيهَا صُوَرٌ» ، ثُمَّ هِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ – عَلَيْهِ السَّلَامُ -: «فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ»
Pembahasan; tidak mengapa seorang muslim salat di dalam gereja yang bersih. Pendapat ini dijelaskan oleh Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis. Pun juga diriwayatkan dari Umar bin Khattab dan Abu Musa. (Ibnu Qudamah)
Akan tetapi Ibn Abbas dan Malik menyatakan makruh, sebab ada gambar di dalam gereja. Namun bagi Ibn Qudamah, Nabi Muhammad Saw pernah salat di dalam Kakbah, padahal di dalamnya masih ada gambar.
Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “Jika waktu salat telah tiba, kerjakan salat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”
Sementara itu, boleh bagi seorang muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain, masuk dalam hal ini gereja. Simak penjelasan berikut;
ويرى المالكية والحنابلة وبعض الشافعية ان للمسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما
“Ulama Malikiyah, Hanabilah dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”