HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Perhitungan zakat profesi ala Baznas, dan sayangnya juga diamini oleh MUI, sebagaimana diterangkan oleh detik ini sama sekali tidak punya dasar secara fikih. Harta yang dianggap wajib zakat dihitung brutonya yang berarti: – Uang untuk makan-minum sekeluarga kena zakat – Uang untuk beli baju menutup aurat kena zakat – Uang untuk bayar […]Read More
Tags : pajak penghasilan
TERBARU

Memperdalam Syari’ah, Menguatkan Akidah, Menebar Rahmah