Shalat Bagi Orang Yang Dibius Total Kerena Operasi

 Shalat Bagi Orang Yang Dibius Total Kerena Operasi

HIDAYATUNA.COM – Cara pengobatan dengan operasi sudah lama berkembang dan dikenal dimasyarakat mulai dari caesar, menjahi luka dan penyembuhan organ dalam. Dalam sebuah operasi biasanya dilakukan pembiusan mulai dari pembiusan lokal yang hanya dilakukan pada bagian tertentu pada tubuh, sampai pembiusan total yang membuat hilangnya kesadaran pasien.

Pertanyaan yang muncul dari kegiatan pembiusan untuk pengobatan di atas berkaitan dengan shalatnya seorang pasien. Bagaimana hukum shalat bagi seseorang yang mengalami pembiusan total dalam jangka waktu lama?. Untuk menjawab persoalan ini silahkan disimak penjelasan di bawah ini.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam karyanya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab mengemukakan opendapat mengenai penggunaan obat bius yang menghilangkan akal.

قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْجُنُونَ وَالْإِغْمَاءَ وَمَا فِي مَعْنَاهُمَا مِمَّا يُزِيلُ الْعَقْلَ بِغَيْرِ مَعْصِيَةٍ يَمْنَعُ وُجُوبَ الصَّلَاةِ وَلَا إعَادَةَ سَوَاءٌ كَثُرَ زَمَنُ الْجُنُونِ وَالْإِغْمَاءِ وَنَحْوِهِمَا أَمْ قَلَّ –الى أن قال-يَجُوزُ شُرْبُ الدَّوَاءِ الْمُزِيلِ لِلْعَقْلِ لِلْحَاجَةِ كَمَا أَشَارَ إلَيْهِ الْمُصَنِّفُ بِقَوْلِهِ شُرْبِ دَوَاءٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَإِذَا زَالَ عَقْلُهُ وَالْحَالَةُ هَذِهِ لَمْ يَلْزَمْهُ قَضَاءُ الصَّلَوَاتِ بَعْدَ الْإِفَاقَةِ لِأَنَّهُ زَالَ بِسَبَبٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ

Atinya: “Kami telah menyebutkan bahwasanya orang gila dan penderita epilepsi dan perkara-perkara yang serupa dengan kedua perkara tersebut yang berupa hal-hal yang menghilangkan akal (kesadaran) yang dilegalkan syariat, akan menggugurkan kewajiban salatnya dan tidak diharuskan mengganti shalatnya. Dan diperbolehkan meminum (mempergunakan) obat yang menghilangkan akal untuk kebutuhan tertentu. Jika akal hilang sebab obat tersebut, maka ia tidak harus mengganti shalatnya setelah siuman, karena akal yang hilang itu bukan karena sesuatu atau tindakan yang diharamkan.”

Menurut keterangan tersebut bahwa orang yang hilang akal kerena obat bius sebab operasi tidak wajib mengganti shalatnya ketika siuman. Pembiusan kepada orang yang sakit semacam ini merupakan sebuah prosedur yang dibutuhkan oleh dokter untuk mengobati penyakit. Maka pasien tidak berdosa jika sampai meninggalkan shalat dan tidak memiliki kewajiban untuk mengqadhanya. Hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ

Artinya: “Ada tiga orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis) yaitu: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad, At Turmudzi, dan An Nasa’i)

Hadits di atas menjadi dasr dima’funya (dimaafkannya) orang yang hilang kesadaran. Bahkan amal baik atau buruk orang yang hilang kesadaran tidak dicatat Demikian uraian yang dapat kami uraikan semoga dapat menjadi bahan pengetahuan bersama. Wallahu a’lam.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *