RUU KUHP Harus Segera Disahkan, Inilah Pernyataan MUI

 RUU KUHP Harus Segera Disahkan, Inilah Pernyataan MUI

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, atau MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, meminta kepada DPR untuk segera merampungkan beberapa pembahasan RUU yang belum selesai dibahas bersama pemerintah.

MUI meminta segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang yang dianggap masih menimbulkan kontroversi di masyarakat. Beberapa RUU yang segera dituntaskan pembahasannya adalah RUU KUHP, RUU Pesantren, dan RUU Perkoperasian. Sedangkan yang ditunda atau dihentikan pembahasannya adakah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual atau PKS. MUI juga mengajukan beberapa catatan usulan perbaikan terhadap Rancangan Undang-Undang yang akan disahkan. Dia mencontohkan RUU KUHP di mana MUI memberikan beberapa catatan.

“Pertama, MUI mendorong penetapan hukuman mati sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus dalam RUU KUHP. Kedua, perluasan delik zina yang cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan, dan ketiga pemberlakuan hukum sosial, sebagai alternatif pemenjaraan,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Mengenai RUU Pesantren, MUI mengusulkan agar memperkuat fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat. Selain itu, ciri khas pesantren tidak boleh dihapus untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren.

“Kita juga menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren,” paparnya.

Lebih lanjut, mengenai RUU Perkoperasian, MUI mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah. Hal itu untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah.

Sedangkan mengenai terhadap Rancangan Undang-Undang PKS, MUI mengusulkan untuk ditunda atau dihentikan pembahasannya, dengan alasan karena lebih dari 50 persen materinya berbeda antara pemerintah dan DPR RI.

“Perlu ada pendalaman lebih lanjut dan perlu menunggu pengesahan RUU KUHP karena beberapa pasal sanksi pidana dalam RUU PKS akan merujuk pasal-pasal dalam KUHP agar sinkron,” pungkasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *