Penerbitan UU Pesantren, Ajrum Firdaus Harap Ponpes Lebih Maju
HIDAYATUNA.COM, Lebak – Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, Ajrum Firdaus, mengungkapkan bahwa selama ini banyak ponpes yang dikelola masyarakat kondisinya memprihatinkan. Dan dengan penerbitan UU Pesantren diharapkan ponpes mengalami kemajuan baik mutu pendidikan maupun sarana dan prasarana gedung.
“Kita yakin ponpes mampu mencetak anak-anak bangsa yang berkualitas dan relegius,” katanya, Selasa (01/10/2019), di Lebak, dikutip oleh HIDAYATUNA.COM dari Antara.
Selain itu, pengelola ponpes salafi, baik tradisional mau pun modern, di Kabupaten Lebak mengucapkan rasa syukur atas terbitnya UU Pesantren dan merupakan bentuk pengakuan pemerintah, sehingga para santri mengikuti proses pendidikan kondisi gedungnya sudah tidak layak, seperti di gubuk-gubuk dan jika hujan kebocoran.
“Kita berharap melalui UU Pesantren tidak ada lagi santri belajar di gedung gubuk itu. Bahkan adanya pengesahan UU Pesantren adalah bagian bentuk pengakuan pemerintah, dimana keberadaan ponpes zaman penjajahan Belanda melahirkan generasi bangsa yang militan,” paparnya.
Perjuangan itu dari hasil pendidikan selama di ponpes sehingga membangkitkan patriotisme untuk kemerdekaan bangsa. Sementara para santri, sejak dulu, melakukan perjuangan untuk meraih kemerdekaan bangsa Indonesia.
“Kami menilai wajar jika pemerintah memberikan pengakuan terhadap pesantren karena dulu ponpes menjadikan basis untuk kemerdekaan RI. Saat ini jumlah ponpes di Kabupaten Lebak tercatat 1.700 unit dan kemungkinan bertambah karena pendataan masih berlangsung hingga Desember mendatang,” tuturnya.
Perlunya pendataan ponpes itu agar seluruh ponpes masuk aplikasi internet secara online, maka bisa diketahui keunggulan masing-masing ponpes tersebut.
Lebih jauh, pemerintah akan melakukan intervensi terhadap pesantren dengan terbitnya UU Pesantren tersebut, untuk bantuan pembangunan sarana dan prasarana juga peningkatan kompetensi kualitas mutu pendidikan. Disamping itu juga dikembangkan penerapan kurikulum kitab gundul dan pengelola ponpes harus lulusan ponpes.
“Ke depan, kami optimistis, jika ponpes di sini mengalami kemajuan, sehingga dapat mencetak ulama, cendikia dan kiyai yang memiliki SDM unggul, berkarakter dan berakhlak mulia,” jelasnya.
Di sisi lain, sejak pengesahan UU Pesantren itu, Kementerian Agama Kabupaten Lebak fokus memajukan pondok pesantren pascapenerbitan Undang-Undang tentang Pesantren untuk mendukung generasi bangsa yang memiliki sumber daya manusia unggul, berkarakter dan berakhlak.