PBNU Tak Ingin Terburu-buru Fatwakan Vape
HIDAYATUNA.COM, Jakarta— Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak ingin tergesa-gesa dalam menyikapi polemik hukum Vape atau rokok elektronik.
Menurut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU, Rumadi Ahmad, pihaknya akan mengadakan kajian mendalam sebelum menetapkan fatwa haram vape.
”Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan PP Muhammadiyah. Hanya saja, kami menilai perlu adanya kajian termasuk kajian ilmiah terlebih dahulu sehingga tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan hukum vape,” kata Rumadi dalam siaran persnya dikutip Selasa (28/1/2020).
Rumadi mengatakan Lakpesdam PBNU pada 2018 lalu telah melakukan kajian ”Fikih Tembakau: Kebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia”.
Rumadi menjelaskan kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, merupakan buah inovasi teknologi yang telah diaplikasikan sejumlah negara maju, seperti Inggris, Jepang, dan Selandia baru, guna mengurangi jumlah perokok di negara tersebut.
”Apa yang sudah dilakukan Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara lain semestinya dapat menjadi contoh bagi Indonesia yang jumlah perokoknya mencapai lebih dari 60 juta jiwa. Negara-negara tersebut melakukan kajian, terutama kajian ilmiah guna mengurangi angka perokoknya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Inggris dan Selandia Baru memperkuat penggunaan produk tembakau alternatif dengan regulasi. Oleh karena itu, Indonesia juga membutuhkan regulasi khusus.
Regulasi tersebut, kata dia, harus berlandaskan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sehingga hasil yang dikeluarkan objektif dalam mempertimbangkan segala maslahat dan mudarat bagi masyarakat.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat. ”Selain itu, regulasi dan perkembangan inovasi tembakau ini harus memiliki keberpihakan kepada para petani tembakau lokal sehingga tidak mengandalkan tembakau impor,” katanya.