Narapidana Kasus Terorisme Poso dan Ambon, Ikrarkan Setia NKRI
HIDAYATUNA.COM – Dua orang narapidana terorisme yang diketahui terlibat dalam kasus terorisme di Poso dan Ambon mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Keduanya juga menandatangani naskah ikrar tersebut.
Masing-masing dari mereka adalah Anton Labbase dan Kasim Khow. Keduanya meruakan napiter yang baru saja dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Gunung Sindur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo.
Menurut Kepala Lapas Porong yang juga memimpin ikrar kedua napi tersebut, Tonny Nainggolan. Kedua napiter tersebut dipindahkan ke Lapas binaannya pada tanggal 11 Maret 2020 lalu.
“Tanggal 11 Maret 2020 lalu mereka dipindahkan ke Lapas Porong dari Lapas untuk kasus teroris, Bandar narkoba dan kasus korupsi dengan sistem pengamanan sangat ketat atau Super Maximum Security, Lapas Narkotika Gunung Sindur,” ujar Kalapas, Sabtu (21/3/20)
Sebelumnya Anton dan Kasim didakwa karena telah mendistribusikan senjata dan peluru secara illegal dalam kasus terorisme Poso dan Ambon. Keduanya telah menjalani 2,5 tahun masa hukuman dari vonis yang dijatuhkan hakim yaitu selama 3,5 tahun.
Tonny mengatakan untuk ikrar yang dilakukan oleh kedua napiter tersebut secara ikhlas, pihaknya akan memberikan reward danmengajukan remisi untuk pengurangan hukuman terhadap keduanya.
“Dengan ketulusan ikrar mereka, nantinya kami akan memberikan reward. Selanjutnya akan mengajukan remisi ke pimpinan pusat agar mereka diberikan pengurangan hukuman,” jelasnya.
Secara simbolis acara pengambilan ikrar tersebut juga diikuti pemotongan tumpeng sebagai wujud rasa syukur. Pasalnya menurut Tonny, momen tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan di Lapas berjalan baik terlebih keduanya merupakan narapidana terorisme yang biasanya sulit diluluhkan hatinya karena berkaitan dengan ideologi. (AS/Hidayatuna.com)